Tulungagung, abahtindik.com | Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik di tengah dinamika pemerintahan pasca operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/04/2026).
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas situasi yang berpotensi mengganggu stabilitas birokrasi daerah. Pemerintah pusat menegaskan bahwa seluruh fungsi pemerintahan harus tetap berjalan normal guna memastikan hak-hak masyarakat tetap terpenuhi.
Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Efrimeiriza, menyatakan bahwa kehadirannya di Tulungagung merupakan mandat langsung dari Menteri Dalam Negeri untuk mengawal proses transisi pemerintahan.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Prajamukti pada Selasa (14/4/2026), Kemendagri memaparkan empat agenda utama mitigasi pasca-OTT. Pertama, memastikan keberlangsungan pemerintahan agar seluruh administrasi tetap berjalan sesuai regulasi. Kedua, menjaga kualitas pelayanan publik agar masyarakat tidak mengalami hambatan dalam mengakses layanan.
Ketiga, dilakukan evaluasi menyeluruh sebagai langkah pencegahan agar praktik korupsi tidak kembali terulang. Keempat, fokus pada pemulihan moral dan motivasi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar kinerja birokrasi tetap optimal di tengah tekanan situasi.
“Setiap peristiwa OTT menjadi atensi serius Bapak Menteri. Meski pencegahan terus dilakukan, kunci utamanya tetap berada pada integritas pribadi kepala daerah,” ujar Efrimeiriza.
Terkait kepemimpinan daerah, Kemendagri menegaskan bahwa kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati tetap dibatasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Plt tidak diperkenankan melakukan rotasi maupun pengisian jabatan tanpa persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, masa jabatan Plt berlaku paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang hingga adanya putusan hukum tetap terhadap kepala daerah definitif.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Tulungagung, Ahmad Baharuddin, memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan meskipun sebagian kantor pemerintahan masih disegel oleh penyidik KPK.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan penyesuaian lokasi kerja guna menjaga kelangsungan layanan. Sejumlah layanan administrasi sementara dialihkan ke kantor Wakil Bupati serta ruang alternatif lainnya hingga akses terhadap gedung utama kembali dibuka.
Selain itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung disebut telah menyatakan komitmen untuk mendukung kepemimpinan Plt Bupati selama masa transisi pemerintahan.
“Fokus utama kami adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak berhenti. Seluruh staf tetap bekerja seperti biasa meskipun terdapat keterbatasan akses ruangan,” tegas Ahmad Baharuddin.
Koordinasi intensif antara pemerintah pusat dan daerah ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik serta memastikan stabilitas pemerintahan tetap terjaga di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Dok: abahtindik.com
Reporter: Endi S
Editor: Respati











