HeadlinePemerintahan

KPK Periksa Kepala BPBD dan 8 Bos Perusahaan di Polda Jatim, Dalami Dugaan Pemerasan Bupati Tulungagung Nonaktif Gatut Sunu

703
×

KPK Periksa Kepala BPBD dan 8 Bos Perusahaan di Polda Jatim, Dalami Dugaan Pemerasan Bupati Tulungagung Nonaktif Gatut Sunu

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – abahtindik.com | Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Pada Senin (18/05/2026), tim penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi di Polda Jawa Timur guna memperdalam konstruksi perkara yang diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2025–2026.

Salah satu saksi yang dipanggil adalah Sudarmaji, selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulungagung. Pemeriksaan terhadap pejabat daerah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aliran dana, pola tekanan jabatan, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Sudarmaji diperiksa sebagai saksi di Markas Polda Jawa Timur.

“Pemeriksaan bertempat di Polda Jawa Timur atas nama SDM selaku Kepala Pelaksana BPBD Tulungagung,” ujar Budi Prasetyo.

Selain pejabat pemerintah daerah, penyidik juga memanggil delapan saksi dari kalangan swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek dan relasi bisnis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Delapan saksi tersebut masing-masing berinisial IMS, DBS, SBK, BSO, MOR, BWD, AGN, dan MSP yang diketahui menjabat sebagai pengurus maupun direktur di sejumlah perusahaan.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di wilayah Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo beserta sejumlah pihak yang diduga terkait.

Sehari setelah operasi, tepatnya pada 11 April 2026, penyidik membawa Gatut Sunu dan beberapa pihak lain ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Gatut Sunu diduga menerapkan pola tekanan administratif terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Modus yang digunakan antara lain meminta sejumlah pejabat menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan maupun status aparatur sipil negara di atas materai, dengan bagian tanggal sengaja dikosongkan.

Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai alat tekanan agar para pejabat memenuhi permintaan penyerahan sejumlah uang.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi menduga tersangka telah menerima dana sekitar Rp2,7 miliar. Nilai tersebut diduga merupakan bagian dari target pengumpulan dana sebesar Rp5 miliar yang disebut berasal dari 16 kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana, keterlibatan para saksi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam perkara tersebut.

Reporter: Respati

Editor: H Muhajir Wahyu Ramadhan

Sumber: abahtindik.com

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.