TULUNGAGUNG, abahtindik.com — Misteri pembobolan Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Tulungagung dalam konferensi pers pada Senin (25/05/2026) membeberkan fakta baru terkait aksi pencurian yang terjadi di kantor dinas tersebut, termasuk dugaan kelalaian pengamanan oleh oknum petugas jaga.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa pelaku berinisial MUA (29), warga Kecamatan Ngantru, memanfaatkan kondisi dua oknum anggota Satpol PP Kabupaten Tulungagung yang tengah berjaga malam dalam keadaan mabuk minuman keras.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu dini hari (02/05/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Kantor Disbudpar yang berada di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Kenayan, Kabupaten Tulungagung.
Menurut polisi, sebelum melakukan aksinya, tersangka sempat nongkrong bersama dua petugas Satpol PP di pos penjagaan sambil mengonsumsi minuman keras.
“Setelah dua petugas Satpol PP itu mabuk berat dan lengah, tersangka langsung melancarkan aksinya. Tersangka mengambil kunci kantor Disbudpar yang tergeletak di pos jaga, lalu masuk dan menggasak barang berharga di dalam kantor,” ungkap Iptu Andi Wiranata Tamba saat konferensi pers, Senin sore (25/05/2026).
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa sejumlah perangkat elektronik milik pemerintah daerah, yakni satu unit PC merek Axioo MyPC One Pro J5, satu unit printer Epson L3211 A4, dan satu unit scanner Epson.
Polisi juga mengungkap aliran uang hasil penjualan barang curian tersebut. Ketiga perangkat elektronik itu dijual cepat oleh pelaku dengan nilai Rp3,5 juta.
“Dari hasil penjualan sebesar Rp3,5 juta itu, uangnya digunakan tersangka untuk membeli satu unit sepeda motor bekas seharga Rp2 juta. Sedangkan sisanya habis dipakai memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” lanjut Kasatreskrim.
Kasus ini mulai terungkap setelah pihak Disbudpar Kabupaten Tulungagung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada 6 Mei 2026. Tim Opsnal Satreskrim Polres Tulungagung kemudian melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku maupun barang bukti.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, pada Selasa malam (12/05/2026). Polisi juga berhasil mengamankan kembali tiga unit barang elektronik yang sebelumnya sempat berpindah tangan.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 477 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Saat ini pelaku sudah resmi kami jebloskan ke Rumah Tahanan Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” tegas Iptu Andi Wiranata Tamba.
Terungkapnya fakta adanya oknum Satpol PP yang diduga mengonsumsi minuman keras saat bertugas turut memicu sorotan publik terhadap sistem pengawasan dan disiplin internal aparat penegak peraturan daerah di Kabupaten Tulungagung.
Reporter: Endi S
Editor: Respati
Sumber: abahtindik.com











