Headline

Residivis Pencurian Perhiasan Emas di Tulungagung Dibekuk Kurang dari 24 Jam, Polisi Sita Dua Sepeda Motor

4320
×

Residivis Pencurian Perhiasan Emas di Tulungagung Dibekuk Kurang dari 24 Jam, Polisi Sita Dua Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG, abahtindik.com – Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Kalangbret berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa perhiasan emas yang terjadi di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Seorang pelaku berinisial AM (41) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian tersebut terungkap.

Kasus tersebut terjadi pada Senin, 25 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di rumah milik korban berinisial A.A.I., warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong untuk melancarkan aksinya.

Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Nanang mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan yang disampaikan korban kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi dan memburu pelaku.

“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan full backup hingga mengarah kepada pelaku,” kata IPTU Nanang, Jumat (29/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku terlebih dahulu mengamati situasi dan mencari rumah yang dalam keadaan kosong. Setelah memastikan kondisi aman, pelaku masuk ke dalam rumah korban dan merusak lemari untuk mengambil barang-barang berharga yang tersimpan di dalamnya.

Upaya pengejaran yang dilakukan aparat akhirnya membuahkan hasil. Pada Senin malam, 25 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Resmob Macan Agung bersama Unit Reskrim Polsek Kalangbret berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang masih berada dalam satu kampung dengan korban.

“Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Resmob Macan Agung bersama Unit Reskrim Polsek Kalangbret berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang masih satu kampung dengan korban,” ujar IPTU Nanang.

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan barang curian. Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan maupun diperoleh dari tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi AG 5909 RDC lengkap dengan surat kendaraan, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah bernomor polisi AG 4998 HH lengkap dengan dokumen kendaraan, uang tunai sebesar Rp347 ribu, satu unit telepon genggam merek OPPO, serta sebuah obeng kecil.

Sementara itu, perhiasan emas milik korban yang terdiri dari gelang emas seberat 14 gram dan dua cincin emas dengan total berat 8 gram hingga kini masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga mengungkap bahwa AM merupakan seorang residivis kasus narkotika. Pelaku diketahui pernah terlibat dalam perkara hukum di wilayah Surabaya maupun Tulungagung.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas IPTU Nanang.

Reporter: Endi S
Editor: Respati
Sumber: abahtindik.com

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.