Surabaya , Abahtindik.com | Pihak kepolisian berhasil membekuk Taufik Hidayat (30), pria yang diduga melakukan tindak penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29). Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan yang terjadi terhadap korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah berhasil diamankan, Taufik Hidayat langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Polisi kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara penyekapan dan penganiayaan terhadap korban. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti yang diperlukan dalam penanganan perkara tersebut.
Dalam proses hukum yang berjalan, tersangka dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal tersebut menjadi dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.
Sebelum berhasil ditangkap, Taufik Hidayat juga telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Penetapan tersebut tertuang dalam surat DPO Nomor DPO/12/VI/RES.1.6./2026/DITRES PPA DAN PPO tanggal 23 Juni 2026. Status DPO diterbitkan sebagai bagian dari langkah kepolisian untuk mempercepat proses pencarian dan penangkapan terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Keberhasilan penangkapan tersangka menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap perempuan. Langkah cepat yang dilakukan penyidik juga menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum guna memberikan kepastian hukum bagi korban serta memastikan setiap proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan, mendalami kronologi kejadian, serta mengumpulkan berbagai keterangan yang dibutuhkan dalam proses hukum selanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, Taufik Hidayat masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Polisi memastikan seluruh tahapan penanganan perkara akan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku hingga proses penyidikan dinyatakan selesai dan perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Editor: Respati
Sumber: Divisi Humas Polri











