Batam, abahtindik.com | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar jaringan promosi judi online internasional yang beroperasi di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL yang diduga terlibat dalam aktivitas promosi situs judi online dengan target pasar warga negara Brasil.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 29 Mei 2026 mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga dijadikan pusat operasional promosi situs judi online. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasi tersebut. Ada yang bertugas mengoordinasikan operator, mengelola promosi melalui aplikasi Telegram, mengawasi iklan digital, memverifikasi transaksi menggunakan aset kripto, hingga menangani administrasi operasional jaringan.
Polisi juga menduga seluruh aktivitas tersebut dikendalikan oleh seorang pria berinisial AD yang saat ini berada di luar negeri. Penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap pengendali utama sekaligus menelusuri jaringan lain yang diduga terhubung dengan sindikat perjudian online berskala internasional tersebut.
Dalam operasi itu, aparat turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,3 miliar, aset kripto senilai 8.103 USDT, emas, serta berbagai perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas promosi dan operasional perjudian online.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait muatan perjudian.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online hingga ke akar jaringannya.
“Polda Kepri akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian online serta menelusuri jaringan yang terlibat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa,” ujarnya, Kamis (25/6).
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai bentuk aktivitas perjudian berbasis digital yang semakin berkembang. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, sekaligus memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat.
Editor: Respati
Sumber: Divisi Humas Polri











