EkbisHeadline

BBWS Brantas Sosialisasikan Pemanfaatan Sempadan Kali Pelayaran di Desa Ngelom, Edukasi Warga soal Aturan Pemanfaatan Ruang

1445
×

BBWS Brantas Sosialisasikan Pemanfaatan Sempadan Kali Pelayaran di Desa Ngelom, Edukasi Warga soal Aturan Pemanfaatan Ruang

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO, abahtindik.com – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas bersama Perum Jasa Tirta I, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, serta Pemerintah Desa Ngelom menggelar kegiatan pengawasan dan sosialisasi pemanfaatan sempadan Saluran Kali Pelayaran di Desa Ngelom, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah pemerintah dalam memastikan pemanfaatan ruang di sepanjang sempadan Saluran Kali Pelayaran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak mengganggu fungsi utama saluran sebagai infrastruktur sumber daya air.

Sosialisasi menyasar masyarakat yang memiliki bangunan maupun memanfaatkan ruang di sekitar sempadan saluran. Melalui kegiatan ini, warga diberikan pemahaman mengenai aturan pemanfaatan kawasan sempadan agar aktivitas yang dilakukan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, BBWS Brantas memberikan edukasi mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Selain itu, masyarakat juga memperoleh penjelasan terkait Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi yang mengatur pemanfaatan ruang di sekitar jaringan irigasi dan saluran air.

Petugas menjelaskan pentingnya menjaga fungsi sempadan saluran sebagai bagian dari sistem pengelolaan sumber daya air. Masyarakat juga diingatkan agar memenuhi ketentuan perizinan apabila akan memanfaatkan ruang di kawasan sempadan, sehingga tidak menimbulkan dampak terhadap fungsi saluran maupun kepentingan umum.

Pendekatan yang diterapkan dalam kegiatan sosialisasi dilakukan secara humanis dengan mengedepankan edukasi dan dialog bersama masyarakat. Sinergi antara BBWS Brantas, Perum Jasa Tirta I, Satpol PP, serta pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga fungsi sempadan Saluran Kali Pelayaran.

Melalui pengawasan dan sosialisasi ini, pemerintah berharap pemanfaatan ruang di kawasan sempadan dapat berlangsung secara tertib sesuai regulasi. Dengan demikian, keberadaan infrastruktur sumber daya air tetap terpelihara, berfungsi optimal, serta mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat di Kabupaten Sidoarjo.

Editor: Respati
Sumber: BBWS Brantas

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.