HeadlinePeristiwa

Ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung Kecam Pernyataan Kontroversial di Safari Jurnalistik PWI Bogor

1594
×

Ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung Kecam Pernyataan Kontroversial di Safari Jurnalistik PWI Bogor

Sebarkan artikel ini

Tulungagung, abahtindik.com – Rekaman video dari forum Safari Jurnalistik ke-V yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor di Aula Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, baru-baru ini viral dan memicu gelombang kecaman dari berbagai komunitas pers di Indonesia.

Polemik tersebut bermula dari pernyataan salah seorang oknum pengurus PWI Kabupaten Bogor yang menjadi narasumber di hadapan para kepala desa se-Bogor Utara.

Dalam video yang beredar luas, narasumber tersebut secara gamblang menginstruksikan aparatur desa untuk menolak, mengabaikan, dan tidak melayani jurnalis yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers.

Pernyataan tersebut dinilai telah melampaui kewenangan hukum dan memicu keresahan karena mendorong pejabat publik untuk bersikap diskriminatif terhadap jurnalis yang menjalankan tugas di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT), Catur Santoso, mengecam keras pernyataan yang disampaikan dalam forum tersebut.

Menurut Catur, narasi yang dilontarkan dalam forum di Desa Kemang itu sangat arogan dan diduga kuat sarat dengan muatan kepentingan internal organisasi PWI semata, bukan demi masa depan kebebasan pers yang inklusif.

“Langkah mengkotak-kotakkan jurnalis, terutama mereka yang bertugas di tingkat pedesaan, adalah preseden buruk. Ini dikhawatirkan akan menyuburkan praktik antipati, kecurigaan, hingga penolakan sepihak dari pejabat publik maupun kepala desa terhadap fungsi kontrol sosial yang diemban oleh seluruh insan pers,” tegas Catur, Sabtu (11/7/2026).

Lebih lanjut, Catur meluruskan pemahaman mengenai sertifikasi profesi jurnalis. Menurutnya, apabila berbicara mengenai sertifikasi, keabsahan kompetensi wartawan di Indonesia tidak dimonopoli oleh satu lembaga saja.

Selain UKW yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) juga secara resmi menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers yang memiliki lisensi resmi.

Menurut Catur, kedua jalur tersebut sama-sama diakui oleh perangkat hukum negara. Oleh karena itu, klaim sepihak yang mendiskreditkan wartawan di luar kelompok tertentu dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Catur juga mengingatkan bahwa berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang diakui undang-undang, marwah dan profesionalisme jurnalisme pada akhirnya dinilai dari ketaatan terhadap kebenaran, disiplin melakukan konfirmasi, serta keberpihakan kepada kepentingan publik.

“Kredibilitas seorang jurnalis sejati di lapangan dibuktikan lewat integritas dan kualitas karya jurnalistiknya dalam mengawal transparansi, bukan semata-mata diukur dari selembar kartu sertifikasi organisasi tertentu,” pungkasnya.

Reporter: Endi S

Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Sumber: abahtindik.com

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.