Tulungagung – abahtindik.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil membongkar komplotan jambret yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Dua pelaku asal Kabupaten Malang ditangkap setelah diduga melakukan aksi penjambretan di sedikitnya 20 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Tulungagung. Salah satu aksi komplotan tersebut mengakibatkan seorang korban meninggal dunia setelah terjatuh saat berusaha mempertahankan tasnya.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Tulungagung pada Kamis, 16 Juli 2026.
Operasi penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan intensif terhadap serangkaian laporan masyarakat mengenai maraknya aksi penjambretan sejak Juni hingga Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung Polda Jawa Timur, AKP Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., mengatakan kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AA (38), warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, dan AAG (26), warga Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
“Kedua pelaku diduga merupakan komplotan yang secara sistematis memburu korban pada dini hari dengan sasaran utama para pedagang sayur maupun warga yang hendak menuju pasar,” ungkap AKP Andi di hadapan awak media di halaman Polres Tulungagung.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menggunakan pola yang sama dalam setiap aksinya. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Stylo dan mencari korban yang melintas seorang diri antara pukul 02.00 hingga 04.00 WIB.
Ketika kondisi jalan sepi, pelaku memepet kendaraan korban, kemudian menarik paksa tas atau memotong tali tas menggunakan gunting tanpa menghentikan laju kendaraan.
Akibat tarikan tersebut, sejumlah korban terjatuh ke jalan sebelum pelaku melarikan diri dengan membawa barang hasil kejahatan.
Mayoritas korban merupakan pedagang sayur keliling yang membawa uang modal untuk berbelanja barang dagangan di pasar.
Salah satu aksi penjambretan tersebut mengakibatkan Muslimah (61), warga Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan akibat dijambret.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima banyak laporan masyarakat mengenai aksi penjambretan yang terjadi di sejumlah kecamatan.
Tim Resmob Macan Agung kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan rekaman kamera pengawas atau CCTV hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, polisi terlebih dahulu menangkap tersangka AAG di kediamannya di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas kemudian menangkap tersangka AA sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Gadang, Kota Malang.
“Kedua pelaku berikut seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polres Tulungagung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Andi.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan komplotan tersebut tidak hanya beraksi di Kabupaten Tulungagung.
Polisi mencatat terdapat 20 TKP di Kabupaten Tulungagung. Namun, baru 11 korban yang secara resmi membuat laporan polisi.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan para pelaku dalam tiga aksi penjambretan di wilayah hukum Polres Blitar serta empat TKP di wilayah hukum Polres Kediri.
Temuan tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lainnya.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor Honda Stylo yang diduga digunakan saat beraksi, dua helm, tali tas korban, rekaman CCTV, tas milik korban, dokumen identitas, serta sejumlah barang pribadi hasil kejahatan.
Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses pembuktian pada tahap penyidikan maupun persidangan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a serta huruf d juncto Pasal 127 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Tulungagung mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang yang beraktivitas pada dini hari, agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.
Pengungkapan kasus tersebut sekaligus mengakhiri rangkaian aksi penjambretan yang selama beberapa pekan terakhir menimbulkan keresahan di wilayah Tulungagung.
Polisi memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun tempat kejadian lainnya yang belum dilaporkan.
Reporter: Endi S
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan
Sumber: abahtindik.com











