Teknologi & Gadget

idEA Pantau Dampak PPh 22 Marketplace terhadap Harga Barang

1224
×

idEA Pantau Dampak PPh 22 Marketplace terhadap Harga Barang

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, Analisapublik.id | Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) belum dapat memastikan apakah pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace akan berdampak pada kenaikan harga barang. Asosiasi masih menunggu perkembangan pasar setelah kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menunjuk Tokopedia–TikTok Shop, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang di platform mereka.

Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa kebijakan itu akan langsung mengerek harga barang. Menurut dia, aturan tersebut lebih menitikberatkan pada tata cara pemungutan pajak, bukan menambah jenis pajak baru.

“Kebijakan ini pada dasarnya mengatur mekanisme administrasi perpajakan, bukan pengenaan pajak baru,” kata Budi, Minggu (2/8/2026).

Meski begitu, idEA tetap mencermati kemungkinan adanya penyesuaian harga oleh pedagang. Respons pelaku usaha, perubahan pola transaksi, dan pergerakan pasar akan menjadi bagian dari evaluasi selama kebijakan tersebut berjalan.

Budi menilai persoalan utama pada tahap awal penerapan aturan ini adalah pemahaman pedagang terhadap mekanisme pemungutan PPh Pasal 22. Kurangnya informasi berpotensi menimbulkan kebingungan, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berjualan melalui marketplace.

Pedagang perlu mengetahui apakah mereka termasuk pihak yang dikenai pemungutan, tata cara menyampaikan surat pernyataan bagi penjual dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun, serta kewajiban administrasi yang harus dipenuhi.

Sosialisasi yang jelas, kata Budi, penting agar pedagang tidak keliru memahami aturan dan mengambil keputusan yang justru memengaruhi harga jual barang.

idEA mengapresiasi langkah DJP yang telah menyediakan daftar pertanyaan dan jawaban atau FAQ, layanan bantuan, serta sosialisasi kepada pelaku usaha. Perusahaan marketplace juga akan ikut menyebarkan informasi kepada para penjual.

“Marketplace juga siap mendukung penyebaran informasi tersebut melalui Seller Center, email, webinar, notifikasi, dan kanal komunikasi lainnya agar implementasi dapat berjalan lancar,” ujar Budi.

Tidak semua pedagang di marketplace akan dipungut PPh Pasal 22. Pedagang orang pribadi dengan omzet paling banyak Rp500 juta per tahun dikecualikan, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Pengecualian juga berlaku untuk transaksi jasa pengiriman atau ekspedisi, penjualan pulsa dan kartu perdana, serta transaksi emas dan batu permata yang telah memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.

Pedagang yang mengantongi Surat Keterangan Bebas pemotongan atau pemungutan PPh juga tidak dikenai pungutan. Hal yang sama berlaku untuk transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Bagi wajib pajak yang menggunakan skema PPh Final UMKM, pungutan PPh Pasal 22 menjadi bagian dari pelunasan pajak penghasilan final. Sementara bagi wajib pajak dengan skema umum, pajak yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan.

idEA akan melihat perkembangan dalam beberapa waktu ke depan sebelum menarik kesimpulan mengenai dampak kebijakan tersebut. Perubahan harga, sikap pedagang, dan aktivitas transaksi di marketplace menjadi sejumlah indikator yang akan dicermati.

Reporter: Muchamad Rizqy A
Editor: Respatie
Sumber: Bisnis.com

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.