Teknologi & Gadget

Pemerintah Siapkan Undang-Undang AI, Perpres Jadi Pijakan Awal Regulasi

1253
×

Pemerintah Siapkan Undang-Undang AI, Perpres Jadi Pijakan Awal Regulasi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, Analisapublik.id | Pemerintah mulai menyiapkan Undang-Undang Kecerdasan Artifisial sebagai payung hukum yang lebih komprehensif untuk mengatur pengembangan dan pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) di Indonesia. Sebelum regulasi tersebut disusun, pemerintah akan lebih dahulu menerbitkan Peraturan Presiden tentang AI sebagai pijakan awal penerapan tata kelola teknologi tersebut.

Rencana itu disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria saat menerima audiensi perusahaan rintisan teknologi hukum Justisio di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

“Kita rencananya akan membuat undang-undang juga, Undang-Undang AI. Tapi test case-nya kan Perpres ini dulu,” kata Nezar.

Menurut dia, pemerintah telah merampungkan penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI dan Etika AI. Dokumen tersebut telah melewati pembahasan lintas kementerian dan lembaga serta kini menunggu penetapan Presiden.

Peraturan Presiden itu akan digunakan sebagai kerangka awal untuk menguji penerapan kebijakan, etika, dan pengawasan teknologi AI sebelum pemerintah membentuk regulasi yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dalam bentuk undang-undang.

Nezar menjelaskan, Kementerian Komunikasi dan Digital berperan menyiapkan kerangka regulasi, etika, dan kebijakan agar teknologi AI dapat dikembangkan serta digunakan secara bertanggung jawab. Adapun penerapannya akan menjadi kewenangan masing-masing kementerian, lembaga, dan pelaku industri sesuai kebutuhan pelayanan maupun kegiatan usahanya.

Pemerintah, lanjut Nezar, juga akan menghubungkan tata kelola AI dengan sejumlah kebijakan dan regulasi digital yang telah ada maupun sedang disiapkan. Regulasi tersebut meliputi Satu Data Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, serta aturan mengenai keamanan dan ketahanan siber.

Integrasi antarkebijakan itu diperlukan untuk memperkuat tata kelola data sekaligus memastikan pemanfaatan AI berlangsung secara aman, tepercaya, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Ekosistemnya, misalnya, Satu Data Indonesia, nanti juga terhubung ke PDP. Terus, secara keseluruhan ada Undang-Undang ITE. Lalu, untuk keamanan siber nanti ada Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Nezar turut menyoroti perkembangan penggunaan AI di sektor hukum. Teknologi itu mulai dimanfaatkan untuk membantu penyusunan dokumen hukum, menganalisis perkara, hingga merancang tuntutan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penggunaan AI dalam pekerjaan hukum mengandung risiko tinggi apabila hasil yang dihasilkan tidak diperiksa secara cermat. Risiko itu antara lain berupa bias, informasi yang tidak akurat, serta halusinasi AI yang dapat memengaruhi kualitas analisis dan keputusan hukum.

“Dari legal drafting sampai dengan bedah kasus, kemudian merancang tuntutan dan sebagainya, itu bisa dibuat dengan AI. Namun, harus dicermati, terutama soal kemungkinan bias dan halusinasi. Risikonya tinggi,” tegasnya.

Rencana pembentukan Undang-Undang AI diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah, dan pelaku industri. Regulasi tersebut juga dibutuhkan untuk mendorong inovasi sekaligus melindungi publik dari risiko penyalahgunaan maupun dampak negatif teknologi kecerdasan artifisial.

Reporter: Muchamad Rizqy A
Editor: Respatie
Sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.