JatimPemerintahan

Lelang Serentak DJP Jatim III Dirangkai Charity, Gada Meteorit hingga Batik dan Sorban Ikut Dilelang

3
×

Lelang Serentak DJP Jatim III Dirangkai Charity, Gada Meteorit hingga Batik dan Sorban Ikut Dilelang

Sebarkan artikel ini

MALANG, ANALISA PUBLIK — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III akan menggelar Puncak Pekan Lelang Serentak Eksekusi Pajak Tahun 2026 pada Kamis, 24 September 2026, mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai.

Selain menjadi bagian dari optimalisasi penagihan piutang pajak, puncak kegiatan tersebut juga dirangkai dengan Lelang Amal atau Charity Kemenkeu Satu Jawa Timur. Sejumlah barang bernilai budaya hingga memorabilia disiapkan untuk dilelang secara konvensional.

Berdasarkan materi lelang yang diperoleh Analisa Publik, barang-barang dalam lelang amal tersebut ditawarkan dengan nilai pembukaan atau open bid mulai Rp250 ribu hingga Rp1,5 juta.

Salah satu barang yang menarik perhatian adalah Gada Meteorit Warisan Nusantara yang ditampilkan atas nama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Gada tersebut memiliki panjang sekitar 40 sentimeter, diameter 5 sentimeter, dan berat 4,61 kilogram.

Dalam materi lelang dijelaskan, gada tersebut dipilih karena memiliki keterkaitan simbolik dengan filosofi penjagaan, kekuatan moral, kewibawaan, serta keteguhan dalam menjaga amanah. Nilai pembukaannya ditetapkan sebesar Rp1,5 juta.

Barang lainnya berasal dari Direktur Penegakan Hukum berupa Endek Bali–Kriya Kain dengan open bid Rp800 ribu.

Kain tersebut disebut memiliki nilai kenangan selama pemiliknya bertugas di Kanwil DJP Nusa Tenggara. Endek Bali dipilih sebagai representasi karya tenun Nusantara sekaligus pengingat keragaman budaya Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Dari Kanwil DJP Jawa Timur I, barang yang dilelang berupa Batik Podhek Pamekasan dengan harga pembukaan Rp500 ribu.

Batik tulis khas Pamekasan, Madura, tersebut menggunakan kain Prima Super B berukuran sekitar 200 x 115 sentimeter. Proses pembuatannya disebut melalui dua kali pelorotan malam dan tiga kali pewarnaan celup.

Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Timur II menyiapkan sedikitnya dua barang dalam lelang amal.

Pertama, Batik Madura Sogan/Gentongan Sogan dalam kondisi baru dengan open bid Rp500 ribu. Batik tersebut mengusung motif klasik dengan ragam hias vegetasi atau lung-lungan serta ornamen tumpal pada bagian tepi kain.

Barang kedua berupa Kemeja Batik Samarinda, juga dalam kondisi baru, dengan harga pembukaan Rp500 ribu. Kemeja tersebut mengangkat karakter wastra Nusantara melalui perpaduan corak dan detail motif pada kain.

Sedangkan Kanwil DJP Jawa Timur III menyiapkan sorban dengan nilai penawaran awal Rp250 ribu.

Sorban tersebut memiliki nilai personal karena disebut beberapa kali dikenakan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III saat melakukan kunjungan dan silaturahmi kepada sejumlah kiai dan ulama di berbagai wilayah Indonesia.

Barang itu kemudian disertakan dalam lelang amal sebagai memorabilia perjalanan pengabdian dan silaturahmi.

Dengan demikian, berdasarkan barang-barang charity yang tercantum dalam materi lelang, nilai pembukaan bervariasi mulai Rp250 ribu untuk sorban hingga Rp1,5 juta untuk Gada Meteorit Warisan Nusantara.

Puncak Pekan Lelang Serentak Eksekusi Pajak Tahun 2026 tercantum dalam surat undangan Kanwil DJP Jawa Timur III Nomor S-601/WPJ.12/2026 tertanggal 16 September 2026.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, DJP Jawa Timur III tidak hanya melaksanakan lelang eksekusi pajak, tetapi juga menggelar konferensi pers mengenai pelaksanaan penagihan dan penegakan hukum perpajakan.

Perlu dibedakan, gada, batik, kain Endek hingga sorban yang ditampilkan dalam materi tersebut merupakan objek lelang amal, bukan objek lelang eksekusi pajak.

Seluruh hasil yang diperoleh dari lelang amal disebut akan disumbangkan sepenuhnya kepada panti asuhan sebagai bagian dari kepedulian sosial dalam rangkaian kegiatan tersebut.

Kanwil DJP Jawa Timur III juga mengundang sejumlah media untuk melakukan peliputan. Dalam lampiran surat tercatat 10 media, yakni Malang Post, Radar Malang Jawa Pos, RRI Malang, Radio Kalimaya FM, IDN Times, Times Indonesia, Malang Pariwara, Memorandum, MFM Radio, dan Radio MAS FM.

Setiap media diminta mengirimkan maksimal satu perwakilan jurnalistik.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Paryan, berharap keterlibatan media dapat membantu menyebarluaskan informasi mengenai penegakan hukum perpajakan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

Melalui Pekan Lelang Serentak Eksekusi Pajak 2026, DJP berupaya memperkuat pemahaman publik bahwa lelang eksekusi merupakan salah satu instrumen dalam mekanisme penagihan pajak.

Sementara itu, lelang amal yang menyertai kegiatan tersebut menghadirkan dimensi sosial melalui pelelangan barang bernilai budaya maupun memorabilia, dengan hasil lelang disalurkan untuk kegiatan sosial.

Reporter: Wetly H. Ali

Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.