NasionalPemerintahan

Jelang Hari Kesaktian Pancasila, LPKAN Sampaikan 9 Seruan Kebangsaan, Soroti LHKPN hingga RUU Perampasan Aset

5
×

Jelang Hari Kesaktian Pancasila, LPKAN Sampaikan 9 Seruan Kebangsaan, Soroti LHKPN hingga RUU Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini

 

Oleh: R Muhammad Ali

Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia

Jakarta, Analisapublik.id — Menjelang peringatan Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2026, DPP Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN Indonesia) menyampaikan sembilan seruan kebangsaan yang menyoroti persatuan nasional, transparansi pejabat negara, keadilan sosial, perpajakan, penegakan hukum hingga pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia R Muhammad Ali mengatakan, Pancasila tidak semestinya berhenti sebagai simbol maupun seremoni, tetapi harus tercermin dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat.

“Pancasila harus menjadi dasar untuk menjaga keutuhan bangsa. Nilai-nilainya harus hadir dalam pemerintahan, penegakan hukum, kehidupan sosial dan perilaku pejabat negara,” ujarnya.

LPKAN menyerukan penguatan persatuan dan keutuhan NKRI, penolakan terhadap konflik berlatar suku, agama, ras dan antargolongan, serta penguatan gotong royong, termasuk di ruang digital.

LPKAN juga mendorong penguatan pendidikan Pancasila dan literasi masyarakat dalam menghadapi hoaks, ujaran kebencian serta berbagai informasi yang berpotensi memicu perpecahan.

Soroti Kepatuhan LHKPN

Pada aspek transparansi, LPKAN menyoroti kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 2 April 2026, tingkat kepatuhan LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 mencapai 96,24 persen.

KPK mencatat sektor yudikatif memiliki tingkat kepatuhan 99,99 persen atau 19.014 dari 19.015 wajib lapor. BUMN/BUMD mencapai 97,06 persen, eksekutif 96,75 persen, sedangkan legislatif tercatat 82,21 persen atau 16.729 dari 20.348 wajib lapor.

Menurut LPKAN, LHKPN harus ditempatkan sebagai instrumen transparansi, akuntabilitas dan pencegahan korupsi, bukan sekadar pemenuhan administrasi.

Ketimpangan dan RUU Perampasan Aset

LPKAN juga meminta pemerintah terus memperkuat pemerataan pembangunan.

Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Berita Resmi Statistik yang dirilis 5 Agustus 2026 mencatat Gini Ratio Indonesia pada Maret 2026 sebesar 0,368. Angka tersebut naik dibanding September 2025 sebesar 0,363, tetapi lebih rendah dibanding Maret 2025 sebesar 0,375.

Pada sektor perpajakan, LPKAN menyerukan agar kebijakan pajak dilaksanakan secara transparan, proporsional dan berkeadilan.

Terkait RUU Perampasan Aset, LPKAN mendukung kelanjutan pembahasannya dengan menekankan pentingnya batas kewenangan yang jelas, pengawasan serta perlindungan terhadap hak warga negara.

Hingga September 2026, pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di Komisi III DPR RI. DPR menyatakan penyusunannya melibatkan akademisi, praktisi, organisasi profesi dan unsur masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa pada 22 September 2026 menyatakan pembahasan terus berjalan dan ditargetkan tuntas paling lambat 15 Desember 2026.

Seruan LPKAN lainnya mencakup penguatan bela negara, konsistensi penegakan hukum serta reformasi tata kelola pemerintahan melalui integrasi data dan koordinasi pusat-daerah.

LPKAN mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan Hari Kesaktian Pancasila sebagai momentum memperkuat persatuan, transparansi, penegakan hukum dan keadilan sosial.

Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.