Pemerintahan

Lapas Tulungagung Penuhi Hak WBP untuk Melayat Keluarga Inti

248
×

Lapas Tulungagung Penuhi Hak WBP untuk Melayat Keluarga Inti

Sebarkan artikel ini

abahtindik.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk melayat bagi keluarga inti. Salah satu contohnya adalah Narapidana berinisial ALD yang kakeknya meninggal pada Sabtu (10/5/2025). ALD mendapatkan izin luar biasa dari Kepala Lapas untuk melayat dan menghadiri prosesi pemakaman.

Kepala Lapas Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, menuturkan bahwa pemberian izin luar biasa ini harus memenuhi kelengkapan syarat-syarat izin keluar, seperti surat permohonan dari keluarga, surat keterangan meninggal dunia, dan KTP keluarga penjamin. Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) juga dilakukan untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Lapas dalam mengambil keputusan.

“Dalam proses pemakaman, ALD didampingi oleh 3 orang petugas Rutan dengan pengawalan ketat. Meskipun sudah mengantongi izin luar biasa, pengawalan harus tetap patuh pada standar pengawalan dan pengamanan yang berlaku, Lapas Tulungagung berkomitmen untuk memenuhi hak-hak WBP, termasuk hak melayat keluarga inti,” pungkasnya. ( Endi S )

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *