abahtindik.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Pacitan saat ini tengah melaksanakan proyek strategis pelebaran Jalan Arjosari–Purwantoro, yang merupakan jalur penghubung antarprovinsi antara Jawa Timur dan Jawa Tengah. Proyek ini bertujuan memperkuat konektivitas wilayah, memperlancar arus transportasi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di kawasan selatan Pacitan.
Proyek dikelola langsung oleh Ir. H. Budi Harisantoso, S.T., M.T., Kepala UPT PJJ Pacitan, dengan pendanaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), proyek ini tercatat dengan Kode RUP 50863173 dan memiliki nilai pagu sebesar Rp7.231.000.000, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Pekerjaan konstruksi mencakup:
Pemasangan saluran U-ditch tipe DS 5a (tertutup)
Galian tanah biasa dan batu
Pengupasan badan jalan dan penebangan pohon (diameter 15–30 cm)
Timbunan pilihan dan pelapisan agregat kelas A
Perkerasan cold milling dan batu split
Pelapisan aspal cair dan emulsifikasi
Pekerjaan aspal hotmix (laston AC-WC dan AC-BC)
Pemasangan marka termoplastik, patok pengarah, penghijauan (peneduh)
Pekerjaan pasangan batu, beton, dan elemen keselamatan jalan lainnya
Spesifikasi proyek mengacu pada Standar Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Tahun 2018 Revisi 2, guna menjamin mutu dan ketahanan infrastruktur sesuai regulasi nasional.
Pemilihan penyedia: Maret – April 2024
Pelaksanaan kontrak: April – Oktober 2024
Pemanfaatan hasil pekerjaan: Oktober 2024 – Oktober 2025

Metode pengadaan menggunakan sistem E-Purchasing, sesuai prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta mendukung keberpihakan terhadap produk dalam negeri dan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), sebagaimana diatur dalam prinsip pengadaan berkelanjutan pemerintah.
Sebagai pelaksana anggaran publik, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diimbau untuk:
Menjalankan tugas secara transparan, akuntabel, dan profesional
Menjamin pelaksanaan sesuai spesifikasi teknis dan standar kontrak
Menyampaikan laporan perkembangan proyek secara terbuka, termasuk aspek teknis dan keuangan, guna menjamin hak publik atas informasi
Pelanggaran terhadap aturan pengadaan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam:
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
Jenis sanksi meliputi:
Pemutusan kontrak sepihak
Pencantuman penyedia dalam daftar hitam (blacklist)
Pengembalian kerugian negara
Pembekuan tugas dan wewenang KPA/PPK
Sanksi pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi
Dalam konteks keterbukaan informasi publik dan pengawasan sosial, peran media dan masyarakat sangat penting untuk memastikan proyek dijalankan sesuai tujuan dan anggaran. Komitmen semua pihak terhadap integritas pelaksanaan menjadi kunci terwujudnya infrastruktur yang aman, berkualitas, dan bermanfaat jangka panjang bagi masyarakat.
> “Kami terus mengawal pelaksanaan proyek ini agar sesuai dengan asas manfaat dan tanggung jawab publik,” ujar Kepala UPT PJJ Pacitan, Ir. H. Budi Harisantoso, S.T., M.T.
( H.MUHAJIR W.R )











