HeadlinePemerintahan

Pelebaran Jalan Arjosari–Purwantoro Senilai Rp7,23 Miliar: KPA dan PPK Diminta Transparan dan Profesional

228
×

Pelebaran Jalan Arjosari–Purwantoro Senilai Rp7,23 Miliar: KPA dan PPK Diminta Transparan dan Profesional

Sebarkan artikel ini

abahtindik.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Pacitan saat ini tengah melaksanakan proyek strategis pelebaran Jalan Arjosari–Purwantoro, yang merupakan jalur penghubung antarprovinsi antara Jawa Timur dan Jawa Tengah. Proyek ini bertujuan memperkuat konektivitas wilayah, memperlancar arus transportasi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di kawasan selatan Pacitan.

Proyek dikelola langsung oleh Ir. H. Budi Harisantoso, S.T., M.T., Kepala UPT PJJ Pacitan, dengan pendanaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), proyek ini tercatat dengan Kode RUP 50863173 dan memiliki nilai pagu sebesar Rp7.231.000.000, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Pekerjaan konstruksi mencakup:

Pemasangan saluran U-ditch tipe DS 5a (tertutup)

Galian tanah biasa dan batu

Pengupasan badan jalan dan penebangan pohon (diameter 15–30 cm)

Timbunan pilihan dan pelapisan agregat kelas A

Perkerasan cold milling dan batu split

Pelapisan aspal cair dan emulsifikasi

Pekerjaan aspal hotmix (laston AC-WC dan AC-BC)

Pemasangan marka termoplastik, patok pengarah, penghijauan (peneduh)

Pekerjaan pasangan batu, beton, dan elemen keselamatan jalan lainnya

Spesifikasi proyek mengacu pada Standar Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Tahun 2018 Revisi 2, guna menjamin mutu dan ketahanan infrastruktur sesuai regulasi nasional.

Pemilihan penyedia: Maret – April 2024

Pelaksanaan kontrak: April – Oktober 2024

Pemanfaatan hasil pekerjaan: Oktober 2024 – Oktober 2025


Metode pengadaan menggunakan sistem E-Purchasing, sesuai prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta mendukung keberpihakan terhadap produk dalam negeri dan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), sebagaimana diatur dalam prinsip pengadaan berkelanjutan pemerintah.

Sebagai pelaksana anggaran publik, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diimbau untuk:

Menjalankan tugas secara transparan, akuntabel, dan profesional

Menjamin pelaksanaan sesuai spesifikasi teknis dan standar kontrak

Menyampaikan laporan perkembangan proyek secara terbuka, termasuk aspek teknis dan keuangan, guna menjamin hak publik atas informasi

Pelanggaran terhadap aturan pengadaan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam:

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001

Jenis sanksi meliputi:

Pemutusan kontrak sepihak

Pencantuman penyedia dalam daftar hitam (blacklist)

Pengembalian kerugian negara

Pembekuan tugas dan wewenang KPA/PPK

Sanksi pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi

Dalam konteks keterbukaan informasi publik dan pengawasan sosial, peran media dan masyarakat sangat penting untuk memastikan proyek dijalankan sesuai tujuan dan anggaran. Komitmen semua pihak terhadap integritas pelaksanaan menjadi kunci terwujudnya infrastruktur yang aman, berkualitas, dan bermanfaat jangka panjang bagi masyarakat.

> “Kami terus mengawal pelaksanaan proyek ini agar sesuai dengan asas manfaat dan tanggung jawab publik,” ujar Kepala UPT PJJ Pacitan, Ir. H. Budi Harisantoso, S.T., M.T.

( H.MUHAJIR W.R )

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *