abahtindik.com — Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Banyuwangi resmi melaksanakan proyek penggantian total Jembatan Bagor yang berada pada Ruas Jalan Pemuda (Link 35.060.13K). Infrastruktur ini berperan penting sebagai jalur penghubung strategis antara Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Bondowoso, sekaligus menjadi bagian dari jaringan jalan utama tingkat provinsi.
Berdasarkan data yang diperoleh redaksi dari laman resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, proyek ini terdaftar dengan Kode RUP 51473878 dan memiliki nilai pagu sebesar Rp13.000.000.000. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.
Kepala UPT PJJ Banyuwangi, Ir. Tutut Putro Tri Wicaksono, S.T., M.T., dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (9/6/2025), menyampaikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan proyek mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kami memastikan bahwa setiap tahap pekerjaan mengedepankan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Mulai dari perencanaan teknis, dokumen lingkungan, hingga pengawasan ketat oleh konsultan profesional,” ujar Tutut.
Proyek ini dikerjakan oleh CV. Kawitan sebagai kontraktor pelaksana melalui mekanisme e-purchasing, dengan pengawasan teknis dari konsorsium konsultan (KSO) yang terdiri atas CV. Bintang Sembilan Konsultan, CV. Cahaya Konsultan, dan CV. Jaya Konsultan.
Durasi pekerjaan ditetapkan selama 210 hari kalender, dimulai pada Mei 2024 dan ditargetkan rampung pada Desember 2024. Proyek ini juga memiliki masa pemeliharaan hingga akhir tahun 2025 untuk memastikan mutu dan keselamatan jembatan tetap terjaga.
Dari dokumen teknis yang diterima redaksi, disebutkan bahwa desain baru Jembatan Bagor mencakup peningkatan kapasitas beban, ketahanan terhadap cuaca ekstrem, serta penguatan sistem keselamatan lalu lintas. Infrastruktur ini mendukung arus logistik, transportasi umum, dan mobilitas harian masyarakat antarwilayah.
Pada 18 Desember 2024, Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari Atika, Agus, Abdul Halim, dr. Agung, serta sejumlah perwakilan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, telah melakukan kunjungan lapangan dan menyatakan proyek ini layak digunakan oleh publik.
Pemprov Jatim menyatakan bahwa pelaksanaan proyek sepenuhnya mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi anggaran, serta mematuhi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengutamakan Produk Dalam Negeri (PDN) dan pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Dengan terealisasinya proyek ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam meningkatkan infrastruktur jalan dan jembatan yang andal, aman, dan berkelanjutan, demi memperkuat konektivitas antarwilayah di kawasan timur Pulau Jawa.
Penulis: H. Muhajir Wahyu R.
Editor: Redaksi abahtindik.com
Tanggal Publikasi: 10 Juni 2025











