HeadlinePemerintahan

Jembatan Bubak Mojokerto Dibongkar, Rp12,1 Miliar Digelontorkan untuk Infrastruktur Baru

316
×

Jembatan Bubak Mojokerto Dibongkar, Rp12,1 Miliar Digelontorkan untuk Infrastruktur Baru

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO, abahtindik.com – Warga Mojokerto akhirnya bisa menyaksikan langsung proses pembongkaran Jembatan Bubak yang selama ini menjadi jalur penting mobilitas masyarakat. Proyek besar senilai Rp12,1 miliar resmi berjalan sejak Juli 2025, dengan target penyelesaian 150 hari kalender.

Langkah ini diambil menyusul kondisi jembatan yang dinilai sudah tidak layak pakai dan berisiko membahayakan keselamatan pengguna jalan. Selain memperbaiki struktur yang rusak, rekonstruksi ini diharapkan mampu memperlancar arus transportasi dan distribusi barang yang melewati wilayah Mojokerto.

Proyek rekonstruksi Jembatan Bubak dikelola langsung oleh UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Mojokerto di bawah komando Alief Akbari, S.T., M.M., dengan pelaksana teknis PPK Tri Cahyo Utomo. Adapun pengerjaan di lapangan dipercayakan kepada PT Kemuning Yona Pratama, sedangkan pengawasan dilakukan konsorsium CV Pandu Nagari – PT Bhakti Persada (KSO).

Kontrak kerja ditandatangani pada 14 Juli 2025 dengan Nomor 600.1136471/KONTRAK/JBTBUBAK/103.6.2/2025. Proyek ini didanai penuh dari anggaran publik dan ditargetkan rampung sebelum akhir tahun.

Site Manager PT Kemuning Yona Pratama, Aris Suryun Yanto, menegaskan manajemen tenaga kerja dan material dijaga ketat agar pekerjaan tidak molor dari jadwal. Sementara itu, Kepala UPT PJJ Mojokerto, Alief Akbari, memastikan proyek ini diawasi secara teknis sesuai standar konstruksi.

“Jembatan Bubak bukan sekadar lintasan. Pembangunannya adalah wujud nyata pemanfaatan anggaran publik yang manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat Mojokerto,” tegas Alief.

Bagi masyarakat, jembatan ini bukan hanya sarana transportasi, tapi juga simbol pembangunan yang diharapkan mampu mendongkrak aktivitas ekonomi dan menciptakan perjalanan yang lebih aman.

🎥 Saksikan liputan lengkapnya di kanal YouTube: AbahtindikTV :

 

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *