Gaya HidupHeadlinePemerintahan

Tulungagung Perpanjang Masa Jabatan Empat Kades

203
×

Tulungagung Perpanjang Masa Jabatan Empat Kades

Sebarkan artikel ini

​Tulungagung, abahtindik.com  – Empat kepala desa (kades) di Kabupaten Tulungagung kembali menjabat setelah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo melantik mereka pada Senin (25/8). Pelantikan ini merupakan bagian dari perpanjangan masa jabatan kades sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ.
​Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tulungagung, Hari Prastijo, menjelaskan bahwa keempat kades ini sebelumnya tidak termasuk dalam daftar perpanjangan jabatan 2024. Masa jabatan mereka yang seharusnya berakhir antara November 2023 hingga Januari 2024 kini diperpanjang selama dua tahun, sehingga mereka akan menjabat hingga tahun 2027.
​Keempat kades yang dilantik adalah:
​Kepala Desa Pagerwojo, Kecamatan Pagerwojo
​Kepala Desa Kauman, Kecamatan Kauman
​Kepala Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir
​Kepala Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo
​Sebelum pelantikan, posisi mereka sempat diisi oleh penjabat (Pj) kades. Dengan dikukuhkannya kembali, mereka kini resmi kembali memimpin desa masing-masing.
​Hari Prastijo mengingatkan agar para kades segera beradaptasi dengan jalannya pemerintahan dan administrasi desa. Senada, Bupati Gatut Sunu Wibowo berpesan agar mereka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mematuhi semua aturan yang berlaku. ( wa/ar)

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *