EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahan

MUI Lamongan Luncurkan “Halo MUI,” Layanan Digital untuk Akses Cepat Fatwa dan Sertifikasi Halal

198
×

MUI Lamongan Luncurkan “Halo MUI,” Layanan Digital untuk Akses Cepat Fatwa dan Sertifikasi Halal

Sebarkan artikel ini

Lamongan, abahtindik.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamongan resmi meluncurkan layanan digital “Halo MUI”. Inovasi ini hadir untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai kebutuhan, mulai dari konsultasi keagamaan, sertifikasi halal, informasi fatwa, hingga perpustakaan digital.

Sekretaris Umum MUI Lamongan, Tsalits Fahami, menjelaskan bahwa layanan ini akan ditangani oleh tim khusus dan terintegrasi langsung dengan sistem di MUI Provinsi Jawa Timur.

“Layanan ini akan sangat membantu masyarakat dalam menyelesaikan problem keagamaan secara cepat dan mudah,” kata Tsalits di Lamongan, Jawa Timur, pada hari Sabtu. Ia menambahkan, melalui ‘Halo MUI’, masyarakat juga akan lebih mudah mendapatkan jawaban terkait persoalan keagamaan maupun layanan sertifikasi halal.

Wakil Ketua Umum MUI Lamongan, KH M. Said Humaidy, menegaskan peran ganda MUI sebagai pelayan umat (Khadimul Ummah) sekaligus mitra pemerintah (Shadiqul Hukumah). “Permasalahan keummatan akan kita bantu carikan jalan keluar, termasuk menjaga stabilitas negara,” ujarnya.

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI Lamongan, menyambut antusias kehadiran layanan digital ini. Menurutnya, MUI dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam pembangunan spiritual maupun sosial ekonomi.

Peluncuran layanan digital ‘Halo MUI’ ditandai dengan penempelan tangan ke layar oleh Bupati Yuhronur Efendi, Wakil Bupati Dirham Akbar Aksara, KH M. Said Humaidy, dan Tsalits Fahami.

Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan pengukuhan terhadap 81 pengurus MUI dari 27 kecamatan di Lamongan untuk masa khidmat 2025–2030. ( wa/ar)

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *