Hukum KriminalPemerintahan

Asisten Pemulihan Aset Kejati Jatim Pimpin Apel Pagi, Dorong Etika Bermedsos dan Penegakan Disiplin

105
×

Asisten Pemulihan Aset Kejati Jatim Pimpin Apel Pagi, Dorong Etika Bermedsos dan Penegakan Disiplin

Sebarkan artikel ini

Surabaya – Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Muhammad Irwan Datuiding, S.H., M.H., memimpin pelaksanaan apel pagi di halaman kantor Kejati Jatim, Senin (17/11/2025). Apel tersebut diikuti oleh Para Asisten, Koordinator, serta seluruh pegawai, dengan petugas apel dari Bidang Pengawasan.

Dalam arahannya, Asisten Pemulihan Aset menyampaikan sejumlah penekanan strategis yang perlu menjadi perhatian seluruh pegawai. Pertama, ia mengimbau para pegawai untuk memperkuat integritas dalam penggunaan media sosial dengan memedomani Surat Jaksa Agung Nomor: B-169/A/SUJA/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025.

“Setiap pegawai harus bijak dalam bermedia sosial, tidak mengunggah konten yang dapat mencederai marwah institusi, melanggar etika profesi, atau bertentangan dengan norma kesopanan, agama, maupun kesusilaan,” tegas Asisten Pemulihan Aset.

Kedua, Asisten Pemulihan Aset juga mengingatkan kedisiplinan para pegawai khususnya dalam penggunaan seragam dinas. Menurutnya, berseragam sesuai aturan gamjak merupakan bentuk penghormatan terhadap institusi sekaligus mencerminkan sikap disiplin dan profesional.

Ketiga, Asisten Pemulihan Aset menegaskan kembali nota dinas dari Asisten Pembinaan agar seluruh pegawai melakukan absensi pada satu titik yang telah ditetapkan di kantor. Hal ini bertujuan memastikan ketertiban administrasi kehadiran serta mencegah praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Apel pagi berjalan tertib dan khidmat, momentum ini sekaligus meneguhkan kembali komitmen Kejati Jatim dalam membangun integritas dan kedisiplinan sebagai landasan pelaksanaan tugas serta pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *