SURABAYA, abahtindik.com – Pemerintah Kabupaten Gresik bergerak cepat memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pendekatan yang kini diutamakan adalah preventif, dengan menyasar langsung pemilik hotel dan rumah kos. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan tempat penginapan yang kerap menjadi sarang peredaran narkoba dan tindakan asusila.
Kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi ini digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik. Kepala Satpol PP Agustin Halomoan Sinaga menegaskan bahwa ini adalah forum perdana yang sengaja diselenggarakan untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.
“Penyalahgunaan penginapan untuk peredaran narkoba maupun tindakan asusila menjadi perhatian serius. Karena itu, pemilik hotel dan kos perlu lebih waspada, termasuk mempertimbangkan pemasangan CCTV sebagai langkah pengamanan,” ujar Agustin, Selasa (2/12/2025).
Menurutnya, pengawasan internal oleh pemilik usaha sangat vital untuk melindungi mereka agar tidak tersangkut persoalan hukum di kemudian hari.
Polres Minta Pemilik Lebih Selektif
Forum yang dihadiri 48 pelaku usaha hotel dan kos dari Kecamatan Kebomas, Gresik, dan Manyar ini, juga mendapatkan dukungan dari aparat keamanan. Saiful dari Polres Gresik mengimbau pemilik hotel dan kos agar lebih selektif menerima penyewa.
Ia menekankan bahwa peran pemilik penginapan sangat krusial dalam menjaga ketenteraman lingkungan, terutama mencegah praktik asusila dan prostitusi yang melanggar norma sosial dan hukum.
DPRD Soroti Perizinan yang Mandek
Di sisi lain, persoalan administratif perizinan masih menjadi hambatan yang disorot oleh legislatif. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gresik Muhammad Rizal Saputra menyoroti masih banyaknya usaha yang belum memiliki izin, seperti Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), serta pendataan penghuni yang belum tertib.
“Bagi pelaku usaha yang belum berizin, segera urus perizinannya. Prosesnya kini semakin mudah melalui MPP (Mal Pelayanan Publik) dan aplikasi SIMBG, termasuk untuk izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” jelas Rizal.
Ia menambahkan, pengurusan dapat dilakukan melalui Dinas PTSP Kabupaten Gresik, dengan layanan yang sudah terintegrasi secara daring.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Gresik menegaskan komitmennya menegakkan Perda secara edukatif dan kolaboratif, memastikan kepatuhan pelaku usaha berjalan seiring dengan terciptanya ketertiban umum dan keamanan masyarakat. Sosialisasi serupa rencananya akan dilanjutkan ke kecamatan-kecamatan lainnya.
(Res)











