JAKARTA – abahtindik.com | Mahkamah Agung Amerika Serikat membatasi kewenangan Presiden Donald Trump dalam menerapkan tarif global 10 persen. Putusan diambil dengan komposisi 6–3. Hakim menyatakan presiden tidak dapat memberlakukan tarif besar secara sepihak tanpa persetujuan Kongres.
Putusan merujuk pada Undang-Undang Kekuasaan Darurat AS. Mayoritas hakim menilai kebijakan perdagangan skala luas tetap membutuhkan kontrol legislatif. Mekanisme checks and balances ditegaskan kembali.
Trump tetap menandatangani kebijakan tarif 10 persen pada 20 Februari 2026. Namun implementasi penuh kini bergantung pada restu Kongres. Tanpa persetujuan legislatif, kebijakan berisiko digugat dan dibatalkan.
Artinya, arah dagang AS tidak lagi murni keputusan eksekutif. Faktor hukum menjadi variabel utama dalam kepastian kebijakan.
Perhatian tertuju pada Presiden Prabowo Subianto dan tim ekonomi kabinet. Stabilitas kebijakan AS memengaruhi negosiasi bilateral dan struktur perdagangan.
Rencana pembelian 50 unit pesawat dari Boeing Nilai transaksi diperkirakan Rp. 227,9 triliun. Jika struktur tarif berubah, harga, pembiayaan, dan offset industri ikut terdampak. Pemerintah perlu memastikan kontrak berbasis kebutuhan maskapai dan industri nasional.
Impor energi dari AS Perubahan tarif memengaruhi harga LNG dan minyak mentah. Dampaknya menyentuh subsidi energi dan defisit transaksi berjalan. Penyesuaian fiskal harus dihitung ulang.
Jika muncul tekanan pelonggaran standar halal bagi produk AS, kebijakan itu bersinggungan dengan UU Jaminan Produk Halal. Pemerintah wajib menjaga konsistensi regulasi dan perlindungan konsumen domestik.
Putusan Mahkamah Agung menunjukkan kebijakan dagang AS bisa berubah lewat jalur hukum. Komitmen yang hanya berbasis keputusan presiden memiliki risiko koreksi.
Langkah yang perlu ditempuh pemerintah:
* Audit ulang komitmen dagang berbasis kebijakan eksekutif AS
* Pastikan kontrak memuat klausul perlindungan hukum dan mekanisme renegosiasi
* Kurangi ketergantungan pada satu mitra dagang
* Perluas diversifikasi ekspor ke Asia dan Timur Tengah
* Pertahankan kedaulatan regulasi nasional, termasuk standar halal
Arah kebijakan di Washington kini menjadi faktor strategis bagi Jakarta. Pemerintah perlu membaca dinamika hukum dan politik AS sebelum mengikat komitmen jangka panjang yang berdampak pada fiskal, industri, dan regulasi nasional.
Penulis: Abdul Rasyid – Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan











