Headline

83 Ribu Posbakum Digeber ke Desa, Negara Ubah Total Arah Layanan Hukum Nasional

2046
×

83 Ribu Posbakum Digeber ke Desa, Negara Ubah Total Arah Layanan Hukum Nasional

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – abahtindik.com | Pemerintah mulai mengubah wajah layanan hukum nasional secara fundamental. Jika selama ini penyelesaian perkara identik dengan proses panjang di pengadilan, kini negara mendorong model baru berbasis masyarakat melalui pembentukan lebih dari 83 ribu Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan.

Kebijakan ini digagas oleh Kementerian Hukum RI sebagai langkah strategis untuk memangkas hambatan akses keadilan, terutama bagi masyarakat yang selama ini terkendala biaya, jarak, dan kompleksitas prosedur hukum formal. Program tersebut dijadwalkan akan diresmikan secara nasional pada 8 April 2026.

Posbakum dirancang bukan sekadar sebagai tempat konsultasi hukum, tetapi sebagai pusat penyelesaian sengketa berbasis komunitas. Masyarakat dapat mengakses layanan pendampingan hukum secara gratis, termasuk konsultasi dan mediasi konflik tanpa harus masuk ke jalur litigasi di pengadilan.

Di lapangan, sistem ini dijalankan oleh paralegal desa yang telah mendapatkan pelatihan khusus, didukung oleh kepala desa atau lurah yang berperan sebagai mediator lokal. Pendekatan ini diperkuat dengan keterlibatan ratusan organisasi bantuan hukum yang menjadi penggerak utama dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Data Kementerian Hukum mencatat, sekitar 777 organisasi bantuan hukum telah terlibat dalam program ini. Mereka bertugas memberikan pelatihan serta pendampingan kepada aparat desa agar mampu menangani konflik sosial secara profesional dan terukur.

Dalam praktiknya, sejumlah sengketa yang sebelumnya berlarut hingga bertahun-tahun—terutama konflik keluarga, warisan, dan sosial—mulai dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi di Posbakum. Model ini dinilai lebih cepat, efisien, dan mampu meredam eskalasi konflik di tingkat masyarakat.

Tidak berhenti pada pendekatan komunitas, pemerintah juga mengintegrasikan program ini dengan transformasi digital layanan hukum. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menjadi salah satu motor utama dalam penerapan sistem digital tanpa dokumen fisik.

Melalui sistem tersebut, masyarakat nantinya dapat mengakses informasi secara terbuka, mulai dari jumlah perkara yang ditangani di setiap desa, progres penyelesaian, hingga identitas petugas yang bertanggung jawab. Transparansi ini menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang selama ini dinilai tertutup.

Namun, di balik ambisi besar tersebut, tantangan tetap mengintai. Efektivitas Posbakum sangat bergantung pada kualitas SDM di tingkat desa serta mekanisme pengawasan yang diterapkan. Tanpa kontrol yang kuat, potensi konflik kepentingan di tingkat lokal berisiko muncul dan dapat mengganggu objektivitas penyelesaian perkara.

Langkah ini menandai perubahan arah kebijakan hukum nasional yang tidak lagi terpusat pada institusi formal semata. Negara kini mulai masuk langsung ke ruang sosial masyarakat, menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan terjangkau.

Editor : H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.