SURABAYA – abahtindik.com | Narasi yang menyebut wartawan tidak bisa dipidana atau digugat secara perdata atas produk jurnalistik tanpa melalui mekanisme Dewan Pers kembali beredar luas. Klaim tersebut bukan hanya keliru, tetapi berpotensi menyesatkan publik dan merusak pemahaman terhadap sistem hukum nasional.
Faktanya, perlindungan terhadap pers memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi ini memberikan ruang kebebasan kepada insan pers untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers.
Namun, perlindungan tersebut tidak bersifat absolut.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang kerap dijadikan rujukan justru menegaskan batas yang jelas: karya jurnalistik hanya dilindungi apabila disusun secara profesional, beritikad baik, melalui proses verifikasi yang benar, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Artinya, hukum tetap berlaku.
Ketika sebuah pemberitaan terbukti mengandung unsur manipulasi fakta, fitnah, pencemaran nama baik, atau disusun tanpa proses verifikasi yang layak, maka produk tersebut tidak lagi masuk dalam kategori karya jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Dalam kondisi demikian, aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk memproses secara pidana maupun perdata sesuai ketentuan yang berlaku.
Realitas ini menjadi penegasan bahwa kebebasan pers berada dalam koridor hukum, bukan berada di atas hukum.
Di sisi lain, pers tetap memegang peran vital dalam sistem demokrasi sebagai pengawas kekuasaan dan penyampai informasi publik. Namun peran tersebut hanya akan bernilai jika dijalankan dengan tanggung jawab, integritas, dan disiplin terhadap standar etik.
Penafsiran keliru terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang seolah-olah menjadikan pers kebal hukum justru berpotensi merusak kredibilitas media itu sendiri.
Keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab bukan sekadar prinsip normatif, melainkan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pers di Indonesia.
Editor : H. Muhajir Wahyu Ramadhan











