JAKARTA – abahtindik.com | Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi kuota haji kembali mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana yang diduga terkait dengan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Fakta ini dinilai berseberangan dengan pernyataan sebelumnya yang menyebut tidak ada penerimaan uang dalam perkara tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026). Ia menegaskan bahwa langkah hukum terhadap dua tersangka baru membuka indikasi kuat adanya praktik pemberian uang atau kickback dalam pengaturan kuota haji khusus.
Menurut KPK, dua tersangka yang baru ditetapkan adalah Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Keduanya diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak yang berhubungan dengan kebijakan kuota haji.
Ismail Adham disebut memberikan dana sebesar 30.000 dolar AS kepada staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz atau dikenal sebagai Gus Alex. Selain itu, ia juga diduga menyerahkan uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, senilai 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Saudi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut pemberian tersebut berkaitan dengan pengaturan kuota tambahan haji khusus. Dampaknya, perusahaan terkait memperoleh keuntungan tidak sah yang ditaksir mencapai Rp27,8 miliar pada 2024.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan dana jauh lebih besar, yakni 406.000 dolar AS kepada Gus Alex. Dari skema tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi disebut meraup keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar.
KPK menilai penerimaan uang oleh Gus Alex merupakan representasi dari posisi Menteri Agama saat itu, sehingga memperkuat dugaan keterkaitan struktural dalam perkara ini. Secara hukum, perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menitikberatkan pada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Di sisi lain, Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya telah membantah seluruh tuduhan tersebut. Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (12/3/2026), ia menegaskan tidak pernah menerima uang sepeser pun dan menyatakan seluruh kebijakan yang diambil bertujuan untuk keselamatan jemaah haji.
Namun, temuan terbaru KPK melalui penetapan tersangka dan pengembangan penyidikan menjadi titik krusial dalam menguji klaim tersebut. Berdasarkan perhitungan KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp622 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat luas. KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dok: abahtindik.com
Reporter: Ibnu Aji Sesario
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan











