HeadlineOpini

Salah Gunakan Fotokopi KTP Bisa Berujung Pidana, Warga Diingatkan Waspadai Penyalahgunaan Data Pribadi

806
×

Salah Gunakan Fotokopi KTP Bisa Berujung Pidana, Warga Diingatkan Waspadai Penyalahgunaan Data Pribadi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, abahtindik.com — Meningkatnya kasus penyalahgunaan data pribadi di era digital kembali memunculkan kekhawatiran publik, terutama terkait penggunaan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kerap diminta dalam berbagai urusan administrasi. Dokumen identitas yang terlihat sederhana tersebut ternyata dapat menjadi celah tindak pidana apabila jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Isu ini ramai diperbincangkan masyarakat setelah beredar berbagai laporan mengenai penyalahgunaan fotokopi identitas untuk kepentingan ilegal, mulai dari pendaftaran pinjaman online, pembukaan rekening bank, registrasi nomor telepon, hingga manipulasi dokumen administrasi maupun transaksi keuangan.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa fotokopi KTP bukan sekadar lembar administrasi biasa, melainkan dokumen yang memuat data sensitif dan bernilai tinggi. Di dalamnya terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat, tempat dan tanggal lahir, hingga informasi kependudukan lain yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai modus kejahatan.

Dalam sejumlah kasus yang terungkap beberapa tahun terakhir, identitas warga diketahui digunakan tanpa persetujuan pemilik untuk membuat akun layanan keuangan digital, mengajukan pinjaman daring ilegal, hingga membuka akses transaksi elektronik yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial maupun persoalan hukum bagi korban.

Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menjelaskan bahwa penggunaan data identitas seseorang tanpa hak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila terbukti digunakan untuk merugikan pihak lain atau dipakai dalam aktivitas melawan hukum.

Menurutnya, pihak yang menggunakan, menyebarkan, memanfaatkan, atau memperjualbelikan data identitas milik orang lain tanpa izin dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Ancaman hukum tersebut tidak hanya berlaku bagi pelaku utama, tetapi juga bagi pihak yang dengan sengaja membantu mendistribusikan, memperantarai, atau memfasilitasi penggunaan data pribadi secara ilegal.

Penyalahgunaan identitas saat ini dapat terjadi hampir di seluruh sektor pelayanan, baik secara konvensional maupun digital. Modus yang paling sering ditemukan antara lain penggunaan fotokopi KTP untuk registrasi kartu SIM, pembukaan akun digital, pengajuan kredit online, transaksi keuangan, hingga pembuatan identitas palsu.

Meningkatnya aktivitas digital masyarakat yang tidak diimbangi kesadaran perlindungan data membuat risiko kebocoran identitas semakin tinggi. Tidak sedikit warga yang tanpa sadar mengunggah foto KTP ke media sosial, mengirim dokumen kepada pihak yang belum terverifikasi, atau menyerahkan salinan identitas tanpa mengetahui tujuan penggunaannya.

Untuk meminimalkan risiko tersebut, masyarakat diimbau lebih selektif saat menyerahkan fotokopi KTP kepada pihak lain. Beberapa langkah preventif yang dapat dilakukan antara lain:

Menuliskan tujuan penggunaan pada fotokopi KTP, misalnya “Hanya untuk administrasi bank” atau “Khusus verifikasi layanan tertentu”.

Menghindari mengunggah foto identitas di media sosial maupun aplikasi yang tidak memiliki sistem keamanan jelas.

Memastikan lembaga atau pihak penerima dokumen memiliki kredibilitas serta sistem perlindungan data yang memadai.

Menyimpan dokumen identitas di tempat aman dan membatasi distribusinya hanya untuk kebutuhan resmi.

Pemerintah sendiri terus memperkuat sistem perlindungan data pribadi melalui implementasi regulasi, pengawasan layanan digital, serta edukasi keamanan siber kepada masyarakat.

Fenomena ini menjadi pengingat bahwa identitas pribadi merupakan aset penting yang harus dijaga secara ketat. Kelalaian dalam penggunaan fotokopi KTP tidak hanya membuka peluang tindak penipuan, tetapi juga berpotensi menyeret pemilik data ke persoalan hukum dan kerugian finansial yang tidak sedikit.

Oleh: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.