HeadlinePemerintahan

BBM Subsidi Diperketat! Pertalite dan Solar Kini Dibatasi per Kendaraan

1728
×

BBM Subsidi Diperketat! Pertalite dan Solar Kini Dibatasi per Kendaraan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – abahtindik.com | Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar mulai Selasa, 1 April 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pengendalian distribusi energi bersubsidi agar lebih tepat sasaran di tengah tingginya konsumsi nasional.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 dan mulai efektif pada awal April 2026. Regulasi ini mengatur batas maksimal pembelian BBM per kendaraan, khususnya kendaraan roda empat hingga kendaraan angkutan berat.

Anggota Komite BPH Migas, Fathul Nugroho, membenarkan keberadaan keputusan tersebut. Namun, hingga kini belum ada penjelasan rinci terkait mekanisme teknis pelaksanaan di lapangan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, serta Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengendalikan penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat. Salah satu langkah utama adalah penetapan batas harian pembelian BBM per kendaraan sebagai instrumen pengawasan distribusi.

Untuk BBM jenis Pertalite, kendaraan roda empat—baik milik pribadi maupun angkutan umum—dibatasi maksimal 50 liter per hari. Ketentuan ini juga berlaku bagi kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.

Sementara itu, pembatasan Solar dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat dibatasi hingga 50 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat diperbolehkan hingga 80 liter per hari. Untuk kendaraan roda enam atau lebih, batas maksimal pembelian ditetapkan hingga 200 liter per hari.

Kendaraan layanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran juga dikenakan pembatasan Solar maksimal 50 liter per hari. Pemerintah menegaskan bahwa pembelian BBM yang melebihi kuota akan dikenakan tarif nonsubsidi atau dihitung sebagai bahan bakar umum.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pengawasan distribusi energi nasional, sekaligus menjaga keberlanjutan anggaran subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Dok: abahtindik.com

Reporter: Ibnu Aji Sesario

Editor: Respati

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.