HeadlinePemerintahan

DPR dan Pemerintah Jelaskan Alokasi Program MBG dalam Sidang Uji UU Sisdiknas dan APBN 2026

1810
×

DPR dan Pemerintah Jelaskan Alokasi Program MBG dalam Sidang Uji UU Sisdiknas dan APBN 2026

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA, abahtindik.com | Sidang uji materi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) yang digelar di Mahkamah Konstitusi menjadi forum krusial untuk membahas pengelolaan anggaran pendidikan, khususnya terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam persidangan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah hadir untuk memberikan keterangan resmi mengenai dasar pengalokasian anggaran MBG yang dimasukkan dalam pos pendidikan.

Dari pihak legislatif, Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyampaikan bahwa penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan merupakan langkah yang rasional dan relevan.

Menurutnya, peserta didik sebagai penerima manfaat utama program tersebut merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional.

“Program Makan Bergizi tidak bisa dipisahkan dari tujuan pendidikan, karena menyangkut kualitas peserta didik secara langsung,” ujar Wayan dalam keterangannya di persidangan.

Sementara itu, dari pihak eksekutif, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menegaskan bahwa struktur anggaran pendidikan dalam APBN 2026 telah disusun sesuai amanat konstitusi.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah tetap menjaga porsi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total belanja negara, sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Untuk tahun anggaran 2026, nilai tersebut mencapai Rp769,1 triliun, yang di dalamnya termasuk pembiayaan program MBG sebagai salah satu prioritas nasional.

Lebih lanjut, Luky menekankan bahwa penganggaran tersebut telah melalui perencanaan fiskal yang matang dan mempertimbangkan efektivitas program dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Sidang uji materi ini menjadi bagian dari mekanisme konstitusional untuk memastikan bahwa kebijakan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan, tetap berada dalam koridor hukum dan tujuan pembangunan nasional.

Sumber: Mahkamah Konstitusi

Reporter: Alief Leksono

Editor: Respati

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.