HeadlinePemerintahan

Rapat Analisis SPPT–TI Digelar di Surabaya, Bahas Arah Pembaruan KUHAP dan Perencanaan Pembangunan

1293
×

Rapat Analisis SPPT–TI Digelar di Surabaya, Bahas Arah Pembaruan KUHAP dan Perencanaan Pembangunan

Sebarkan artikel ini

Surabaya, abahtindik.com | Upaya penguatan sistem penegakan hukum berbasis teknologi kembali menjadi perhatian pemerintah melalui pelaksanaan Rapat Analisis Permasalahan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT–TI) yang digelar pada Selasa, 21 April 2026 di Ballroom Hotel Shangri-La Surabaya. Forum ini menjadi ruang koordinasi strategis untuk membedah berbagai tantangan implementasi SPPT–TI sekaligus merumuskan arah kebijakan hukum nasional yang lebih terintegrasi.

Rapat tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dengan melibatkan berbagai unsur Aparatur Penegak Hukum (APH) dari wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Keterlibatan lintas institusi ini menegaskan pentingnya sinergi dalam membangun sistem peradilan pidana yang tidak hanya terkoordinasi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan digitalisasi layanan hukum di Indonesia.

Dalam konteks pembahasan, forum ini secara khusus menyoroti keterkaitan antara pengembangan SPPT–TI dengan agenda besar negara, yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Selain itu, pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juga menjadi fokus utama, mengingat KUHAP sebagai instrumen hukum acara pidana dinilai perlu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi serta dinamika praktik penegakan hukum modern.

Dari unsur kejaksaan, Kejaksaan Negeri Surabaya turut hadir melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Ida Bagus Putu Widnyana dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Iwan Nuzuardhi. Kehadiran kedua pejabat tersebut mencerminkan peran aktif kejaksaan dalam mendukung integrasi sistem penegakan hukum, khususnya dalam aspek koordinasi perkara dan pertukaran data antar lembaga.

Rapat dipimpin oleh Asisten Deputi Penegakan Hukum Kemenko Polkam, Dwi Agus Prianto, bersama Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Penegak Hukum, Sonata Lukman. Dalam arahannya, pimpinan rapat menekankan bahwa SPPT–TI tidak sekadar menjadi sistem pendukung, tetapi harus berfungsi sebagai tulang punggung integrasi proses penegakan hukum, mulai dari tahap penyidikan hingga eksekusi.

Penekanan tersebut menjadi relevan mengingat kompleksitas penanganan perkara yang membutuhkan kecepatan, akurasi, dan transparansi. Dengan pemanfaatan teknologi informasi yang optimal, diharapkan hambatan koordinasi antar lembaga dapat diminimalisir, sekaligus meningkatkan akuntabilitas proses hukum di mata publik.

Melalui rapat ini, pemerintah mendorong terciptanya keselarasan kebijakan antara pusat dan daerah, serta memperkuat fondasi reformasi sistem peradilan pidana yang adaptif terhadap era digital. Hasil analisis dan rekomendasi yang dihasilkan dari forum ini akan menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan nasional, khususnya dalam pembaruan KUHAP dan pengembangan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi.

Sumber: Kejari Surabaya
Reporter: Ibnu Aji Sesario
Editor: Respati

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.