SURABAYA, abahtindik.com — Seorang seniman asal Surabaya, Kusnan, menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap PT Pakuwon Jati Tbk dengan nilai gugatan mencapai Rp1 triliun. Alternatif tuntutan yang disiapkan tidak hanya berupa kompensasi finansial, tetapi juga opsi pengembalian bangunan bersejarah eks Toko Nam yang telah dibongkar di kawasan Tunjungan, Surabaya.
Rencana gugatan tersebut akan diajukan dalam waktu dekat. Langkah ini diambil sebagai respons atas pembongkaran bagian fasad bangunan yang diketahui masuk dalam kategori cagar budaya. Kusnan menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perlindungan warisan sejarah kota yang selama ini menjadi bagian penting dari identitas Surabaya.
“Kami akan menggugat atas dugaan penghilangan situs bersejarah oleh pihak pengembang,” ujar Kusnan dalam keterangannya.
Bangunan eks Toko Nam sendiri berada di kawasan strategis Tunjungan, salah satu koridor bersejarah di Surabaya yang dikenal memiliki banyak bangunan lama dengan nilai arsitektur dan sejarah tinggi. Berdasarkan pencatatannya, bangunan tersebut masuk dalam kategori cagar budaya kelas C. Status ini menunjukkan bahwa bangunan memiliki nilai penting yang tetap harus diperhatikan dalam setiap aktivitas pembangunan atau pengembangan kawasan.
Pembongkaran dilakukan di tengah proses pengembangan kawasan Tunjungan Plaza yang terus berlangsung. Ekspansi kawasan komersial tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang memicu perubahan fisik lingkungan, termasuk terhadap bangunan-bangunan lama di sekitarnya. Kondisi ini kemudian memunculkan perhatian publik, terutama terkait keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian warisan budaya.
Kusnan menegaskan bahwa meskipun berada dalam kategori cagar budaya kelas C, bangunan tetap memiliki perlindungan hukum. Ia menilai bahwa setiap tindakan yang berpotensi menghilangkan bagian penting dari bangunan, seperti fasad, seharusnya melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, langkah hukum dinilai sebagai upaya untuk menguji dan menegakkan aspek perlindungan tersebut.
Menurutnya, hilangnya fasad bangunan tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga menghilangkan nilai historis yang melekat. Fasad merupakan elemen utama yang mencerminkan karakter arsitektur dan identitas sebuah bangunan. Ketika bagian tersebut hilang, maka nilai sejarah yang terkandung di dalamnya ikut tereduksi.
Kasus ini juga memicu kekhawatiran dari berbagai kalangan, termasuk pemerhati sejarah, komunitas pelestari heritage, hingga masyarakat umum. Mereka menilai bahwa pengembangan kawasan perkotaan, khususnya di wilayah bersejarah seperti Tunjungan, seharusnya tetap memperhatikan aspek konservasi. Keberadaan bangunan lama dinilai tidak hanya sebagai aset fisik, tetapi juga sebagai bagian dari memori kolektif kota.
Dalam rencana gugatan yang tengah disiapkan, terdapat dua opsi tuntutan utama. Pertama, tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 triliun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan kerugian terhadap nilai sejarah dan budaya. Kedua, opsi pemulihan bangunan agar dapat dikembalikan seperti kondisi semula sebelum dilakukan pembongkaran.
Saat ini, Kusnan menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan dokumen pendukung serta dasar hukum untuk memperkuat langkah litigasi tersebut. Proses ini mencakup pengumpulan data, kajian terhadap status bangunan, serta penelusuran regulasi yang berkaitan dengan perlindungan cagar budaya.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu yang lebih luas, yakni relasi antara pembangunan kota dan pelestarian warisan budaya. Gugatan yang akan diajukan diperkirakan tidak hanya berdampak pada pihak yang terlibat secara langsung, tetapi juga berpotensi menjadi preseden dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang.
Sumber: abahtindik.com
Reporter: Rijen Senario
Editor: Respati











