HeadlinePemerintahan

LaNyalla Minta Yudisial PBMI Ambil Tindakan terhadap Penggunaan Identitas Organisasi Tanpa Hak

3216
×

LaNyalla Minta Yudisial PBMI Ambil Tindakan terhadap Penggunaan Identitas Organisasi Tanpa Hak

Sebarkan artikel ini

YOGYAKARTA – abahtindik.com | Ketua Umum Pengurus Besar Muaythai Indonesia (PBMI) masa bakti 2026–2030, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta jajaran Yudisial PBMI mengambil langkah hukum terhadap sekelompok pihak yang disebut menggunakan lambang, atribut, dan identitas PBMI tanpa hak. Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Muaythai Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Yogyakarta, Senin (18/5/2026) malam.

Dalam keterangannya, LaNyalla menegaskan penggunaan identitas organisasi tanpa kewenangan dinilai telah masuk dalam kategori pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam KUHP. Pada hari yang sama, ia juga membuka Musprovlub Muaythai Indonesia Jawa Tengah yang digelar di Solo, Jawa Tengah.

Menurut LaNyalla, dirinya telah meminta Ketua Bidang Hukum PBMI, Alirman Sori, serta Ketua Yudisial PBMI, Firdaus Dewilmar, untuk menggelar rapat dan melakukan kajian hukum terkait persoalan tersebut.

“Saya sudah minta Ketua Bidang Hukum, Pak Alirman Sori dan Ketua Yudisial, Pak Firdaus Dewilmar, yang membawahi Komite Disiplin, Komite Banding, dan Komite Etik untuk rapat dan melakukan kajian untuk mengambil langkah hukum terhadap sekelompok orang yang mengaku-ngaku dan menggunakan lambang serta identitas PBMI,” ujar LaNyalla.

Ia menilai, kelompok yang mengatasnamakan PBMI tersebut masih membangun narasi yang berisi tuduhan dan fitnah yang dinilai dapat mengganggu proses pembinaan cabang olahraga Muaythai di Indonesia. Bahkan, menurutnya, terdapat dugaan upaya mengajak atlet ikut terlibat dalam kelompok tersebut.

Karena itu, LaNyalla mengimbau seluruh atlet, pelatih, wasit, maupun insan Muaythai lainnya agar memahami bahwa PBMI yang diakui secara resmi hanya satu, yakni organisasi yang berada di bawah pengakuan KONI, KOI, dan IFMA.

“PBMI di Indonesia hanya satu. Dan PBMI ini yang diakui KONI, KOI dan IFMA. Tidak ada PBMI lain. Jadi kalau kalian ikut ke kelompok yang mengaku PBMI, kalian tidak akan dapat mengikuti pertandingan official, termasuk PON dan SEA Games serta event resmi internasional dalam payung IFMA,” tegas anggota DPD RI tersebut.

Dalam kesempatan itu, LaNyalla juga menjelaskan alasan PBMI memberhentikan dan membekukan sejumlah Pengurus Provinsi Muaythai Indonesia, kemudian menggantinya dengan Pelaksana Tugas (Plt). Menurutnya, langkah tersebut diambil karena adanya tuduhan dalam Mosi Tidak Percaya yang dinilai tidak berdasar dan mencederai marwah organisasi.

Ia menyebut, saat menjabat Ketua Umum PBMI periode 2022–2026, dirinya dituduh tidak menjalankan organisasi dan membuat PBMI vakum. Padahal, kata dia, berbagai agenda organisasi tetap berjalan, mulai dari Kejuaraan Nasional (Kejurnas), pelatihan wasit dan juri, Rakernas, pelaksanaan PON, pemusatan latihan, hingga pengiriman atlet ke SEA Games Thailand.

LaNyalla menambahkan, keputusan pembekuan kepengurusan daerah tersebut diambil berdasarkan kewenangan yang diatur dalam AD/ART PBMI Tahun 2015 sebelum dilakukan perubahan dalam Munaslub PBMI pada 10 April 2026.

“Di dalam AD/ART yang lama terdapat aturan tentang sanksi anggota, hak dan kewajiban anggota, keputusan ketua umum, hingga rapat pengurus inti. Dari situ diputuskan pembekuan kepengurusan Pengprov yang melakukan tuduhan tidak mendasar dan mencederai marwah organisasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Musprovlub Muaythai Indonesia Jawa Tengah menetapkan Yohan Mulia sebagai Ketua Pengprov Muaythai Indonesia Jawa Tengah masa bakti 2026–2030. Mantan fighter internasional tersebut terpilih secara aklamasi sebagai calon tunggal dalam forum Musprovlub.

Adapun peserta Musprovlub Muaythai Indonesia DIY memberikan amanah kepada Surya Wijaya untuk memimpin Pengprov Muaythai Indonesia DIY periode 2026–2030.

Reporter: Kiki Juanda

Editor: H Muhajir Wahyu Ramadhan

Sumber: abahtindik.com

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.