JAKARTA, abahtindik.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawasan Kebijakan dan Anggaran Negara (DPP LPKAN) Indonesia menyerukan perlunya dialog yang lebih luas terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Seruan tersebut disampaikan menyusul pelemahan nilai tukar rupiah yang pada awal Juni 2026 berada di kisaran Rp17.830 hingga Rp17.877 per dolar Amerika Serikat. Menurut DPP LPKAN, kondisi tersebut berpotensi menambah tekanan terhadap pelaku usaha kecil yang juga harus beradaptasi dengan perubahan kebijakan perpajakan terbaru.
Ketua IV DPP LPKAN Indonesia, Husin Salim SE, menegaskan pihaknya memahami tantangan pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal nasional di tengah dinamika ekonomi global. Namun, ia menilai kebijakan perpajakan tetap harus mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
“Pajak adalah napas negara. Kami tidak anti pajak. Namun dalam kondisi rupiah yang berada di kisaran Rp17.800 per dolar AS, masyarakat menghadapi beban berlapis, mulai dari kenaikan biaya akibat pelemahan kurs hingga perubahan aturan perpajakan yang cukup mendasar,” ujar Husin dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan kajian DPP LPKAN terhadap perubahan regulasi dari PP Nomor 55 Tahun 2022 menjadi PP Nomor 20 Tahun 2026, terdapat tiga perubahan utama yang dinilai akan berdampak langsung terhadap UMKM.
Perubahan pertama adalah keluarnya badan usaha berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV) dan Firma dari skema Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen. Jika sebelumnya masih dapat memanfaatkan tarif final sepanjang memenuhi batas omzet tertentu, kini badan usaha tersebut diwajibkan menggunakan mekanisme tarif normal melalui pembukuan atau norma penghitungan.
Menurut LPKAN, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan beban perpajakan bagi ribuan UMKM berbentuk CV dan Firma yang telah beroperasi selama bertahun-tahun.
Perubahan kedua menyangkut Perseroan Terbatas (PT) baru. Dalam aturan sebelumnya, PT baru masih memperoleh fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen selama tiga tahun. Namun dalam ketentuan terbaru, perusahaan yang baru berdiri disebut harus langsung mengikuti tarif normal perpajakan.
DPP LPKAN menilai perubahan tersebut dapat memengaruhi minat pelaku usaha muda untuk membentuk badan usaha formal berbentuk PT.
Perubahan ketiga berkaitan dengan penggabungan omzet keluarga dan penerapan kebijakan anti-fragmentasi usaha. Dalam aturan baru, omzet wajib pajak orang pribadi dapat digabung dengan Perseroan Perorangan yang dimiliki suami atau istri serta anak yang belum dewasa.
Menurut LPKAN, kebijakan ini membuat batas omzet Rp4,8 miliar menjadi lebih sensitif karena beberapa usaha keluarga yang sebelumnya dihitung terpisah kini dapat dianggap sebagai satu kesatuan dalam penentuan kewajiban perpajakan.
Meski demikian, DPP LPKAN juga mengapresiasi sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 yang dinilai positif. Salah satunya adalah pengaturan dalam Pasal 20A yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap dan gratifikasi tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto untuk tujuan perpajakan.
LPKAN menilai aturan tersebut sejalan dengan praktik tata kelola yang baik dan mendukung upaya peningkatan kredibilitas Indonesia dalam standar kepatuhan internasional.
Sebagai bagian dari masukan kepada pemerintah, DPP LPKAN menyampaikan empat rekomendasi yang disebut sebagai upaya membangun dialog keadilan fiskal.
Pertama, pemerintah diminta menyediakan masa transisi yang lebih manusiawi serta pendampingan sistem Coretax bagi CV dan Firma yang terdampak perubahan aturan.
Kedua, penegakan hukum perpajakan diharapkan lebih difokuskan pada praktik penghindaran pajak perusahaan besar serta kebocoran penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap UMKM yang masih memiliki keterbatasan administrasi dan pembukuan.
Ketiga, pemerintah didorong meningkatkan transparansi penggunaan penerimaan pajak agar masyarakat mengetahui secara jelas manfaat yang diterima negara dan rakyat dari kontribusi tersebut.
Keempat, pemerintah diminta tetap menjaga daya beli masyarakat dengan memastikan sektor pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pangan pokok tetap menjadi prioritas kebijakan.
Husin menegaskan bahwa LPKAN siap menjadi mitra pengawas yang konstruktif dalam mengawal implementasi kebijakan fiskal nasional.
“Rupiah kuat, rakyat sejahtera. Mari membuka ruang dialog yang lebih luas dengan UMKM, buruh, petani, dan seluruh elemen masyarakat sebelum kebijakan berdampak lebih luas. DPP LPKAN siap menjadi mitra pengawas yang konstruktif,” katanya.
DPP LPKAN berharap setiap kebijakan fiskal yang diterapkan pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan perlindungan terhadap daya tahan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan
Sumber: abahtindik.com











