Hukum Kriminal

Pledoi Pengerukan Tanjung Perak, Terdakwa Bantah Rugikan Negara

1752
×

Pledoi Pengerukan Tanjung Perak, Terdakwa Bantah Rugikan Negara

Sebarkan artikel ini
Suasana Sidang Pledoi Pengerukan Tanjung Perak di PN Tipikor Surabaya

SURABAYA, Abahtindik.com – Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023/2024 membantah telah melakukan tindak pidana korupsi maupun merugikan keuangan negara.

Bantahan itu disampaikan Firmaniansyah, Dwi Wahyu Setyawan, dan Made Yuni Christina saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/8/2026).

Mantan Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Firmaniansyah, menegaskan tidak pernah melakukan persekongkolan dalam proses pengadaan proyek pengerukan. Ia juga membantah adanya kesepakatan dengan pihak tertentu untuk menentukan harga pekerjaan.

“Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya persekongkolan yang dilakukan oleh saya dan Saksi Hendiek dalam menentukan harga pekerjaan Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak,” kata Firmaniansyah.

Terkait penggunaan kapal milik pihak lain, Firmaniansyah menjelaskan hubungan PT APBS dengan PT SAI dan PT Rukindo sebatas sewa-menyewa kapal keruk untuk menunjang kebutuhan operasional, bukan pengalihan pekerjaan.

Sementara itu, Dwi Wahyu Setyawan menyinggung pengabdiannya selama hampir 26 tahun di lingkungan Pelindo. Ia menyatakan tidak pernah memiliki niat mencari keuntungan pribadi maupun menerima aliran dana dari proyek tersebut.

“Tidak pernah terlintas dalam pikiran saya untuk mencari keuntungan pribadi, keuntungan bagi pihak lain, apalagi merugikan negara,” ujar Dwi.

Menurut Dwi, pengerukan bukan pekerjaan fiktif. Proyek tersebut disebut telah selesai sesuai target, melalui proses pengawasan dan validasi, serta diterima Pelindo 100 persen melalui Berita Acara Serah Terima.

Made Yuni Christina dalam pledoinya juga mempertanyakan konstruksi kerugian negara yang didakwakan. Ia menilai pengerukan justru memberi manfaat ekonomi bagi Pelindo karena pendalaman kolam dan alur pelayaran memungkinkan kapal berukuran lebih besar masuk ke pelabuhan.

“Pelindo tidak rugi, justru Pelindo untung pasca pengerukan,” kata Made.

Dalam pembelaannya, Made menyebut fakta persidangan menunjukkan pendapatan Pelindo setelah pengerukan mencapai sekitar Rp955 miliar.

Penasihat hukum terdakwa juga menyoroti nilai pekerjaan sekitar Rp198,58 miliar, sementara keuntungan PT APBS disebut sekitar Rp83,21 miliar sebelum dipotong pajak dan biaya lainnya. Menurut pihak pembela, keuntungan itu tetap berada dalam ekosistem usaha Pelindo dan tidak dinikmati secara pribadi oleh para terdakwa.

Atas dasar tersebut, ketiga terdakwa meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan menyatakan mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut Jaksa Penuntut Umum.

Reporter : Hadi

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.