Jatim

Kukuhkan 254 Kepala Sekolah, Subandi: Terbukti Gratifikasi, ASN dan Guru Dicopot

1653
×

Kukuhkan 254 Kepala Sekolah, Subandi: Terbukti Gratifikasi, ASN dan Guru Dicopot

Sebarkan artikel ini
Bupati Sidoarjo Subandi saat melantik kepala sekolah se-Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, Abahtindik.com — Bupati Sidoarjo Subandi memberi peringatan keras kepada 254 kepala SD dan SMP negeri yang dikukuhkan di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (12/8/2026). Praktik suap maupun gratifikasi dalam pengisian jabatan tidak akan ditoleransi dan dapat berujung pemberhentian sebagai aparatur sipil negara (ASN) sekaligus guru.

“Kalau sampai terjadi ada gratifikasi, akan kita berhentikan. Satu sebagai ASN, yang kedua sebagai guru. Ini penting karena Anda semua adalah pembangun generasi. Masa depan anak kita bergantung pada Anda,” tegas Subandi. Ia memastikan pengisian jabatan kepala sekolah dilakukan tanpa titipan maupun transaksi.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo Netti Lastiningsih menjelaskan, dari 254 kepala sekolah tersebut, 90 kepala SD negeri merupakan hasil promosi. Pada jenjang SMP, 12 orang mendapat promosi dan 15 lainnya dimutasi. Kepala SD lainnya mengalami rotasi tempat tugas.

Subandi meminta kepala sekolah tidak berhenti pada urusan administratif. Mereka dituntut mengawal program prioritas Pemkab Sidoarjo, termasuk 20.000 beasiswa pendidikan, agar persoalan ekonomi tidak membuat anak kehilangan kesempatan bersekolah.

Perhatian juga diarahkan pada kegiatan *outdoor learning* (ODL). Sekolah diminta tidak memilih lokasi terlalu jauh karena berpotensi membebani orang tua dan memunculkan kesenjangan antarsiswa. Kegiatan dinilai cukup dilakukan di Sidoarjo atau wilayah Jawa Timur dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi peserta didik.

Subandi turut mengingatkan kepala sekolah agar cermat mengelola bantuan revitalisasi sekolah. Pendampingan Inspektorat diminta dimanfaatkan untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi sekaligus mencegah persoalan administrasi maupun hukum.

Reporter : Rizqy

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.