SURABAYA, ABAHTINDIK.COM – Perkara perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH) yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni dan Sukur Priyanto mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Salah satu materi yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut berkaitan dengan dokumen akademik Sukur Priyanto.
Gugatan diajukan oleh Indah Kuntarti, S.H., dan tercatat dengan Nomor Perkara 807/Pdt.G/2026/PN Sby. Selain Sri Wahyuni dan Sukur Priyanto, Universitas Wijaya Putra (UWP) turut tercantum sebagai pihak tergugat.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, perkara tersebut diregistrasi pada 21 Juli 2026 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Meski dokumen akademik menjadi salah satu materi yang dipersoalkan, perkara tersebut masih berada pada tahap awal proses persidangan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan majelis hakim yang menyatakan ijazah maupun dokumen akademik Sukur Priyanto tidak sah.
Karena itu, seluruh persoalan mengenai keabsahan dokumen akademik sebagaimana dicantumkan dalam gugatan masih merupakan dalil pihak penggugat yang harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Sidang Perdana Belum Masuk Pokok Perkara
Sidang perdana perkara tersebut digelar di PN Surabaya pada Selasa, 11 Agustus 2026, di hadapan majelis hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti.
Namun, persidangan belum berlanjut pada pemeriksaan substansi perkara karena Universitas Wijaya Putra selaku Tergugat III tidak hadir.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu pekan untuk memberikan kesempatan dilakukan pemanggilan kembali terhadap pihak universitas.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Seusai persidangan pertama, Indah Kuntarti menjelaskan bahwa proses perkara masih berada pada tahapan awal dan belum memasuki pemeriksaan pokok gugatan.
«“Ini masih pemberkasan dokumen. Belum mulai pokok perkara, ikut saja sidangnya,” ujar Indah.»
Dengan belum dimulainya pemeriksaan pokok perkara, dalil penggugat maupun bantahan para tergugat belum dapat ditempatkan sebagai fakta hukum yang telah memperoleh kekuatan mengikat.
Dokumen Akademik Sukur Priyanto Masuk Materi Gugatan
Kuasa hukum Sri Wahyuni dan Sukur Priyanto, Moch Arifin, menjelaskan bahwa salah satu persoalan yang dimuat dalam gugatan berkaitan dengan ijazah Strata Satu (S-1) Sukur Priyanto yang digunakan untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang pascasarjana di Universitas Wijaya Putra.
Menurut Arifin, penggugat mempertanyakan dokumen tersebut dalam konstruksi gugatan yang diajukan ke pengadilan.
Namun demikian, persoalan mengenai dokumen akademik tersebut belum memperoleh penilaian maupun keputusan dari majelis hakim.
Keabsahan dokumen yang dipersoalkan masih harus diperiksa melalui rangkaian pembuktian, termasuk pemeriksaan alat bukti, jawaban para tergugat serta keterangan lain yang dinilai relevan oleh majelis hakim.
Sampai berita ini disusun, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan ijazah S-1 maupun dokumen akademik lainnya milik Sukur Priyanto yang menjadi materi gugatan tersebut tidak sah.
Keberadaan suatu gugatan juga tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh dalil yang diajukan penggugat benar. Status hukum dokumen yang dipersoalkan baru dapat dinilai setelah majelis hakim memeriksa fakta dan alat bukti dari masing-masing pihak.
Sri Wahyuni Digugat Terkait Kegiatan Kedewanan
Keterlibatan Sri Wahyuni dalam perkara tersebut disebut berkaitan dengan kegiatan kedewanan di daerah pemilihannya di Bojonegoro yang menghadirkan Sukur Priyanto sebagai narasumber.
Moch Arifin menjelaskan, Sukur dihadirkan dalam kegiatan tersebut dalam kapasitasnya sebagai tokoh masyarakat.
Menurut pihak tergugat, keterlibatan Sukur sebagai narasumber tidak didasarkan pada persyaratan gelar akademik tertentu. Arifin menyebut kemampuan, karakter dan kompetensi menjadi pertimbangan dalam menghadirkan Sukur pada kegiatan tersebut.
Penjelasan tersebut merupakan bagian dari posisi hukum pihak tergugat terhadap konstruksi perkara yang diajukan penggugat.
Sementara penilaian terhadap dalil masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara dan tahapan pembuktian.
Penggugat Minta Para Tergugat Dinyatakan Melakukan PMH
Berdasarkan materi gugatan yang diterima ANALISAPUBLIK.ID, Indah Kuntarti mengajukan sejumlah petitum kepada majelis hakim.
Salah satunya meminta pengadilan menyatakan bahwa penggugat memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam konstruksi gugatan, penggugat mempersoalkan tindakan dan/atau kelalaian yang menurut versinya dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, asas kecermatan, akuntabilitas serta prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Namun, seluruh uraian tersebut masih merupakan argumentasi dan dalil hukum pihak penggugat.
Majelis hakim belum memberikan penilaian mengenai benar atau tidaknya dalil tersebut.
Proses pembuktian nantinya akan dilakukan melalui mekanisme hukum acara perdata dengan memberikan ruang kepada masing-masing tergugat untuk menyampaikan jawaban, bantahan maupun alat bukti.
Penggugat Minta Evaluasi dan Klarifikasi Terbuka
Dalam petitum lainnya, penggugat juga meminta adanya pemulihan administratif dan evaluasi terhadap narasumber maupun pihak yang dilibatkan dalam kegiatan kelembagaan DPRD Jawa Timur.
Menurut konstruksi yang diajukan penggugat, langkah tersebut dimaksudkan untuk menjaga kehormatan, martabat dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD Jawa Timur.
Penggugat juga meminta adanya klarifikasi terbuka kepada masyarakat mengenai status dokumen akademik yang menjadi salah satu objek persoalan.
Berdasarkan materi gugatan yang diterima redaksi, klarifikasi tersebut diminta untuk disampaikan melalui sedikitnya 30 media mainstream, baik televisi, surat kabar atau tabloid maupun media daring.
Permintaan tersebut masih berupa petitum penggugat. Hingga kini, belum terdapat penilaian maupun keputusan majelis hakim mengenai apakah permintaan tersebut memiliki dasar hukum dan dapat dikabulkan.
Ijazah S-2 Sukur Priyanto Juga Masuk Petitum
Bagian lain dari petitum gugatan turut menyinggung ijazah Strata Dua (S-2) atas nama Sukur Priyanto.
Dalam dokumen gugatan yang diterima ANALISAPUBLIK.ID, penggugat meminta majelis hakim mencabut, membatalkan serta menyatakan ijazah tersebut diterbitkan secara tidak sah.
Namun, permintaan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai fakta bahwa ijazah S-2 Sukur Priyanto telah dinyatakan tidak sah.
Secara hukum, permintaan tersebut masih merupakan bagian dari petitum pihak penggugat yang harus diperiksa dan dibuktikan melalui persidangan.
Dengan demikian, penggunaan istilah “tidak sah” dalam perkara ini harus ditempatkan secara proporsional sebagai bagian dari dalil dan permintaan penggugat, bukan sebagai status hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Penggugat juga meminta agar putusan pengadilan nantinya mempunyai akibat hukum terhadap pihak-pihak berkepentingan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Universitas Wijaya Putra Turut Menjadi Tergugat
Universitas Wijaya Putra tercatat sebagai salah satu tergugat dalam perkara tersebut.
Menurut kuasa hukum Sri Wahyuni dan Sukur Priyanto, universitas dipersoalkan oleh penggugat berkaitan dengan proses penerimaan Sukur pada pendidikan pascasarjana serta dokumen S-1 yang digunakan dalam proses tersebut.
Namun, pada sidang perdana, pihak Universitas Wijaya Putra belum hadir.
Ketidakhadiran Tergugat III membuat proses persidangan belum berlanjut menuju tahapan berikutnya.
Karena itu, posisi hukum maupun bantahan resmi Universitas Wijaya Putra terhadap substansi gugatan masih menunggu proses persidangan selanjutnya.
ANALISAPUBLIK.ID Upayakan Konfirmasi kepada Sri Wahyuni
Untuk memenuhi prinsip verifikasi dan keberimbangan pemberitaan, ANALISAPUBLIK.ID telah berupaya mengonfirmasi Sri Wahyuni mengenai kebenaran informasi terkait perkara perdata Nomor 807/Pdt.G/2026/PN Sby serta materi gugatan yang melibatkan namanya.
Konfirmasi dilakukan melalui nomor WhatsApp Sri Wahyuni dengan mengirimkan pesan tertulis. Redaksi juga melakukan panggilan suara sebagai upaya memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan penjelasan maupun klarifikasi.
Pesan konfirmasi tersebut pada prinsipnya meminta Sri Wahyuni memberikan tanggapan apabila terdapat informasi yang perlu dikoreksi atau diluruskan dalam materi pemberitaan.
Redaksi selanjutnya melakukan panggilan suara melalui WhatsApp pada Senin, 17 Agustus 2026, namun panggilan tersebut belum mendapat jawaban.
Hingga berita ini diturunkan, ANALISAPUBLIK.ID belum memperoleh tanggapan substantif dari Sri Wahyuni mengenai perkara maupun materi yang dikonfirmasikan kepadanya.
Tidak adanya tanggapan hingga berita diterbitkan tidak dimaknai sebagai pembenaran atas dalil pihak mana pun dalam perkara tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Sri Wahyuni untuk menyampaikan hak jawab, hak koreksi maupun klarifikasi. Apabila tanggapan diterima setelah berita ini diterbitkan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Sidang 18 Agustus Menjadi Tahapan Berikutnya
Persidangan yang dijadwalkan pada Selasa, 18 Agustus 2026, akan menjadi tahapan berikutnya dalam perkara Nomor 807/Pdt.G/2026/PN Sby.
Apabila seluruh pihak telah hadir dan persyaratan prosedural terpenuhi, perkara dapat bergerak menuju tahapan berikutnya sesuai mekanisme hukum acara perdata.
Sidang pertama sebelumnya juga belum memasuki tahapan mediasi karena masih terdapat pihak tergugat yang belum hadir.
Perjalanan perkara selanjutnya akan menentukan bagaimana masing-masing pihak menyampaikan posisi hukum, jawaban, bantahan serta alat bukti terhadap dalil yang diajukan.
Belum Ada Putusan Mengenai Keabsahan Dokumen Akademik
Dengan perkara yang masih berada pada tahap awal, kesimpulan mengenai sah atau tidaknya dokumen akademik Sukur Priyanto belum dapat ditarik sebelum proses pembuktian selesai dan majelis hakim memberikan penilaian melalui putusan.
Adanya gugatan tidak otomatis membuktikan seluruh dalil pihak penggugat benar.
Sebaliknya, penjelasan maupun bantahan pihak tergugat juga merupakan posisi hukum yang tetap harus diuji melalui proses persidangan.
ANALISAPUBLIK.ID menempatkan persoalan dokumen akademik Sukur Priyanto secara proporsional sebagai bagian dari materi, dalil dan petitum gugatan yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan menyimpulkan bahwa dokumen akademik tersebut telah terbukti bermasalah ataupun tidak sah sebelum terdapat penilaian dan putusan pengadilan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi secara proporsional kepada Sri Wahyuni, Sukur Priyanto, Universitas Wijaya Putra maupun pihak penggugat apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan, ditambahkan atau dilengkapi.
Perkembangan perkara Nomor 807/Pdt.G/2026/PN Sby selanjutnya akan ditentukan melalui rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Reporter : Wetli
Editor : H. Muhajir Wahyu Ramadhan











