SURABAYA, Abahtindik.com – Dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik dan/atau persetubuhan terhadap anak tengah ditangani aparat kepolisian di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Perkara tersebut dilaporkan pada 17 Juli 2026 dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/…/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, tertanggal 17 Juli 2026.
Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Dalam perkara ini, seorang pria berinisial H, berusia 39 tahun, diduga sebagai pelaku. Berdasarkan keterangan dalam laporan, H merupakan ayah tiri korban dari pernikahan siri dengan ibu korban yang telah berlangsung sejak 2016.
Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi di sebuah rumah di kawasan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Berdasarkan kronologi yang dilaporkan, dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak Januari 2026 dan diduga terjadi beberapa kali.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga melakukan kekerasan dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada siang hari ketika ibu korban sedang bekerja.
Kasus tersebut akhirnya diketahui ibu korban setelah mencurigai adanya perubahan kondisi fisik anaknya. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban diketahui dalam kondisi hamil. Saat ditanya mengenai orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut, korban kemudian menyebut tersangka.
Perkara ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP, sebagaimana tercantum dalam bahan perkara.
Dalam penanganannya, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya satu kaos warna krem, satu celana pendek warna hitam kotak putih, satu miniset warna pink, dan satu celana dalam warna abu-abu bermotif bunga.
Karena korban masih berusia 12 tahun, identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban perlu dirahasiakan untuk melindungi kepentingan dan masa depan anak.
Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Terhadap seluruh dugaan dan keterangan yang ada, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.











