OpiniPemerintahan

Penjara atau Tempat Istimewa? Menguji Persamaan Hak di Balik Jeruji

2
×

Penjara atau Tempat Istimewa? Menguji Persamaan Hak di Balik Jeruji

Sebarkan artikel ini

CATATAN LKHAI

Penjara atau Tempat Istimewa? Menguji Persamaan Hak di Balik Jeruji

Oleh: Muhammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI)

Apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi seluruh narapidana? Ataukah kekayaan, jabatan, dan pengaruh masih berpotensi menentukan perlakuan seseorang di balik jeruji besi?

Pertanyaan tersebut mengemuka setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada 23 September 2026.

Fasilitas tersebut antara lain ruang tamu, televisi, dan kulkas. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan bahwa sejumlah bangunan merupakan rumah dinas atau mes pegawai.

Perbedaan informasi mengenai fungsi dan pemanfaatan bangunan harus diperiksa secara objektif. Dugaan penyimpangan tidak boleh dianggap terbukti sebelum didukung hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hukum Tidak Mengenal Narapidana Istimewa

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin persamaan perlakuan di hadapan hukum. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjamin hak narapidana memperoleh pelayanan layak dan perlakuan manusiawi.

Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas pemberian keistimewaan secara melawan hukum berdasarkan kekayaan, jabatan, atau kedekatan dengan pejabat.

Negara wajib memastikan fasilitas pemasyarakatan digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawasan Harus Menghasilkan Pertanggungjawaban

Pada 5 Oktober 2026, Ombudsman menyerahkan 11 saran perbaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pemeriksaan internal sebelumnya mengungkap 13 bangunan belum tercatat dalam sistem administrasi Barang Milik Negara. Kementerian juga mengumumkan sanksi disiplin terhadap 17 pegawai, termasuk pemberhentian Kepala Lapas Cibinong dari status aparatur sipil negara.

Temuan tersebut menunjukkan pentingnya pembenahan administrasi, pengawasan, dan akuntabilitas pejabat publik.

Sebagai Direktur Eksekutif LKHAI, saya menegaskan bahwa setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan wajib diperiksa secara transparan, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, perkara harus ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Keadilan Tidak Boleh Berhenti di Pintu Penjara

LKHAI mendesak pemerintah melakukan audit pemanfaatan fasilitas, memperkuat pengawasan eksternal, serta memastikan seluruh warga binaan memperoleh perlakuan yang adil tanpa diskriminasi.

Lembaga pemasyarakatan merupakan tempat menjalani pidana sekaligus pembinaan, bukan ruang untuk memperjualbelikan kenyamanan atau memberikan fasilitas istimewa secara melawan hukum.

Ketika kekayaan dan kekuasaan berpotensi memengaruhi perlakuan terhadap narapidana, yang dipertaruhkan bukan hanya integritas lembaga pemasyarakatan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Keadilan tidak boleh hanya terlihat di ruang persidangan, kemudian kehilangan maknanya setelah pintu penjara ditutup.

Hukum harus tetap berdiri sama tinggi bagi siapa pun, termasuk di balik jeruji besi.

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.