Pemerintahan

Dr. Windhu Sugiarto Kupas End to End Asset Recovery dalam FGD Bersama Bareskrim Polri

10
×

Dr. Windhu Sugiarto Kupas End to End Asset Recovery dalam FGD Bersama Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Orientasi penegakan hukum pidana nasional kini tak lagi sekadar mempidanakan pelaku kejahatan ke dalam jeruji penjara (follow the suspect). Doktrin hukum pidana modern menggeser paradigma follow the suspect menuju follow the money demi memastikan prinsip crime does not pay atau kejahatan tidak boleh menyisakan keuntungan finansial sedikit pun bagi para pelakunya.

Hal inilah yang dikupas secara tajam oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset pada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Dr. Windhu Sugiarto, S.H., M.H., CSSL., sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Collaborative Governance yang digelar Bareskrim Polri secara daring dari Ruang Rapat Rorenmin Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/10).

Diskusi strategis oleh Bareskrim Polri, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, DJKN dan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti tersebut mengangkat topik utama “Penguatan Sinergi Lintas Instansi dalam Optimalisasi Tata Kelola Barang Bukti Berbasis Evidence Value Recovery (EVR) untuk Mendukung Asset Recovery dan Ketahanan Ekonomi Nasional”.

Alumni doktor lulusan Universitas Airlangga tersebut menegaskan, kunci keberhasilan perampasan aset terletak pada perancangan konstruksi hukum yang presisi sejak fase penyidikan dan pra-penuntutan.

“Pemulihan aset harus dipahami sebagai satu mata rantai linier (end-to-end) mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi aset, bukan tindakan susulan (afterthought) setelah adanya putusan pidana. Benda sitaan yang tidak diidentifikasi, tidak dilacak, atau gagal dirumuskan amar tuntutannya sejak awal, secara teknis yuridis hampir mustahil untuk dirampas setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht),” terang Jaksa yang juga menjadi pengajar teknis Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset di Badiklat Kejaksaan RI tersebut.

Dr. Windhu menjelaskan bahwa penguatan kewenangan Kejaksaan RI dalam melacak, menyita, mengelola dan mengembalikan aset telah diamanatkan secara eksplisit dalam Pasal 30A UU No. 11/2021 dan Pasal 31B Perpres No. 15/2024. Bahkan, berdasarkan Perpres No. 155/2024, fungsi pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) kini resmi dialihkan dari Kementerian Hukum kepada BPA Kejaksaan RI untuk menjamin keutuhan rantai penguasaan (chain of custody).

Dalam operasionalnya, ia menjelaskan bahwa BPA menerapkan lima mekanisme utama dalam kegiatan pemulihan aset yaitu Penelusuran/Asset Tracing, Perampasan, Pengelolaan, Pengamanan (administrasi, fisik, dan hukum), hingga Penyelesaian/Pengembalian Aset kepada negara, korban atau yang berhak. Untuk mencegah hilangnya jejak barang bukti saat pelimpahan Tahap II dari Penyidik Polri ke Penuntut Umum, Kejaksaan merancang standardisasi 8 Elemen Data Minimum Aset.

Setiap barang bukti wajib memiliki ID Aset Unik yang terverifikasi dengan instansi pendaftar—seperti BPN untuk tanah/bangunan, Korlantas untuk kendaraan, hingga KSEI/OJK untuk aset kripto dan efek, sehingga seluruh data tersebut diintegrasikan secara digital.

Tak hanya itu, Dr. Windhu mengupas terobosan diskresi lelang dini (early liquidation) atas objek penyitaan yang lekas rusak atau membahayakan, dengan mengacu pada ketentuan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru, instrumen ini diterapkan guna mencegah penyusutan nilai ekonomis barang bukti selama proses pembuktian berlangsung.

Salah satu contoh yang telah dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI yaitu dengan melakukan lelang dini (tahap penyidikan) atas benda sitaan berupa 436 ribu ton batu bara senilai Rp179,07 miliar pada September 2026. Dalam kasus tersebut, uang hasil lelang dialihkan ke rekening penampungan Kejaksaan untuk menggantikan posisi fisik barang bukti dalam berkas perkara.

Dalam paparannya Dr. Windhu menyampaikan capaian kerja BPA Kejaksaan RI hingga pertengahan 2026 telah melakukan pemulihan aset sebanyak 21.737 unit aset dengan total nilai pemulihan mencapai Rp26,04 triliun.

“Ukuran keberhasilan asset recovery bukan diukur dari seberapa banyak barang yang dilelang, melainkan seberapa optimal nilai dan kemanfaatan aset tersebut dapat dikembalikan kepada negara, korban kejahatan atau yang paling berhak,” tutup akademisi sekaligus praktisi hukum pemulihan aset tersebut.

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.