Tulungagung, abahtindik.com – Empat kepala desa (kades) di Kabupaten Tulungagung kembali menjabat setelah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo melantik mereka pada Senin (25/8). Pelantikan ini merupakan bagian dari perpanjangan masa jabatan kades sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tulungagung, Hari Prastijo, menjelaskan bahwa keempat kades ini sebelumnya tidak termasuk dalam daftar perpanjangan jabatan 2024. Masa jabatan mereka yang seharusnya berakhir antara November 2023 hingga Januari 2024 kini diperpanjang selama dua tahun, sehingga mereka akan menjabat hingga tahun 2027.
Keempat kades yang dilantik adalah:
Kepala Desa Pagerwojo, Kecamatan Pagerwojo
Kepala Desa Kauman, Kecamatan Kauman
Kepala Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir
Kepala Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo
Sebelum pelantikan, posisi mereka sempat diisi oleh penjabat (Pj) kades. Dengan dikukuhkannya kembali, mereka kini resmi kembali memimpin desa masing-masing.
Hari Prastijo mengingatkan agar para kades segera beradaptasi dengan jalannya pemerintahan dan administrasi desa. Senada, Bupati Gatut Sunu Wibowo berpesan agar mereka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mematuhi semua aturan yang berlaku. ( wa/ar)
Tulungagung Perpanjang Masa Jabatan Empat Kades
Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum.
Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.











