Abahtindik.com ! Tulungagung – Polsek Karangrejo Polres Tulungagung melaksanakan razia balap liar di Jalan Raya antara Desa Sukodono dan Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, sebagai upaya menekan pelanggaran lalu lintas serta menjaga keselamatan pengguna jalan.
Dalam kegiatan razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 5 (lima) unit sepeda motor yang diduga terlibat dalam aktivitas balap liar dan tidak memenuhi ketentuan berlalu lintas.
Kapolsek Karangrejo AKP Neni Endah S menjelaskan bahwa dari lima kendaraan yang diamankan, dilakukan penindakan sesuai prosedur.
“Sebanyak lima unit sepeda motor kami amankan. Setelah dilakukan penindakan dan pendataan, terdapat tiga kendaraan yang dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan berupa BPKB dan STNK serta bersedia mengganti knalpot dan spion sesuai spesifikasi standar”, ujar AKP Neni Endah S, pada Rabu (17/11/2025) sore.
Sementara itu, dua unit sepeda motor lainnya tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan dan hingga saat ini masih diamankan di Mako Polsek Karangrejo untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa kegiatan razia balap liar akan terus dilakukan secara rutin guna menciptakan keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kecamatan Karangrejo.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak melakukan balap liar karena sangat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya”, tambahnya.
Selama kegiatan razia berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. ( Endi S )











