ABAHTINDIK.COM — Keterlambatan membayar Uang Kuliah Tunggal atau UKT di perguruan tinggi negeri tidak langsung membuat mahasiswa dikeluarkan. Namun, ada tahapan sanksi yang berjalan otomatis dalam sistem akademik kampus.
Kasus ini kerap muncul setiap awal semester, saat registrasi ulang dibuka. Mahasiswa wajib melunasi UKT sesuai jadwal yang ditetapkan rektorat. Jika melewati tenggat, konsekuensi administratif mulai berlaku.
Akses Akademik Diblokir
Tahap awal biasanya berupa pemblokiran portal akademik. Mahasiswa tidak dapat mengakses sistem informasi kampus.
Akibatnya, Kartu Rencana Studi tidak bisa diisi. Tanpa KRS, mahasiswa tidak tercatat sebagai peserta aktif pada semester berjalan. Mereka tidak berhak mengikuti kuliah, praktikum, maupun ujian.
Status Berubah Menjadi Nonaktif
Jika pembayaran tetap tidak dilakukan setelah masa perpanjangan berakhir, kampus dapat mengubah status mahasiswa menjadi nonaktif atau cuti paksa.
Status tersebut tercatat dalam sistem akademik dan berdampak pada masa studi. Mahasiswa tidak diperbolehkan mengikuti aktivitas pembelajaran. Jika berlangsung beberapa semester, batas waktu studi bisa tergerus.
Terancam Drop Out
Sanksi paling berat adalah pemberhentian atau Drop Out. Umumnya diterapkan apabila mahasiswa tidak melakukan registrasi dan pembayaran selama dua hingga tiga semester berturut-turut tanpa keterangan resmi.
Setiap PTN memiliki aturan berbeda. Namun pada prinsipnya sama. Mahasiswa yang tidak aktif tanpa kejelasan dapat dinyatakan mengundurkan diri atau diberhentikan secara administratif.
Mahasiswa Baru Lebih Rentan
Calon mahasiswa baru yang tidak melakukan daftar ulang atau tidak membayar UKT sesuai jadwal biasanya langsung dianggap mengundurkan diri. Kelulusan dapat dibatalkan tanpa melalui tahapan panjang.
Faktor Penyebab Keterlambatan
Keterlambatan pembayaran tidak selalu murni kesalahan administrasi. Dalam sejumlah kasus, kendala muncul karena faktor internal mahasiswa sendiri. Ada yang menunda dengan sengaja. Ada pula yang menghadapi persoalan ekonomi keluarga, keterlambatan transfer biaya dari orang tua, hingga situasi darurat lainnya.
Namun apa pun alasannya, sistem kampus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Langkah yang Bisa Ditempuh, Mahasiswa yang mengalami kendala sebaiknya tidak menunggu.
Segera datangi bagian akademik atau keuangan dan jelaskan kondisi secara resmi. Ajukan dispensasi, penundaan, atau skema cicilan sesuai prosedur kampus.
Pelajari aturan rektorat terkait batas waktu dan sanksi administrasi.
Sebagian PTN membuka mekanisme keringanan. Namun mahasiswa harus aktif berkomunikasi dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Dasar Hukum
Pengaturan UKT dan status mahasiswa memiliki dasar hukum yang jelas.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa layanan pendidikan harus adil dan tidak diskriminatif. Biaya pendidikan wajib transparan.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2017 mengatur penetapan UKT berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa serta membuka ruang pengajuan keringanan.
Selain itu, Statuta dan Peraturan Rektor masing-masing PTN mengatur batas waktu pembayaran, status nonaktif, cuti akademik, hingga ketentuan DO.
Jika mahasiswa merasa diperlakukan di luar aturan tertulis, mereka berhak meminta penjelasan resmi.
Bisa Diuji Secara Hukum
Keputusan Drop Out di PTN termasuk keputusan administrasi negara. Mahasiswa dapat mengajukan keberatan tertulis ke dekanat atau rektorat.
Jika tidak ada penyelesaian, laporan dapat disampaikan ke Inspektorat Jenderal Kemendikbud atau Ombudsman RI. Dalam kondisi tertentu, keputusan tersebut bisa digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kampus memang berwenang menjatuhkan sanksi. Namun sanksi harus sesuai aturan tertulis, melalui tahapan yang jelas, dan membuka ruang klarifikasi.
Oleh : H. Muhajir Wahyu Ramadhan
Pendiri : Media Analisa Publik dan AbahtindikTV











