Lubang di jalan sering dipandang sebagai kerusakan biasa. Banyak orang menganggapnya bagian dari risiko berkendara. Pandangan ini keliru. Jalan berlubang menyangkut keselamatan publik dan tanggung jawab hukum penyelenggara jalan.
Setiap hari ribuan kendaraan melintas di ruas nasional, provinsi, kabupaten, dan kota. Anak sekolah berangkat pagi. Pekerja mengejar waktu. Truk logistik membawa bahan pokok.
Ketika permukaan jalan rusak dan tidak segera diperbaiki, potensi kecelakaan meningkat. Jika tidak ada rambu atau tanda peringatan, risiko bertambah besar. Ketika kecelakaan menimbulkan luka berat atau kematian, persoalan berubah menjadi ranah pidana.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberi kewajiban tegas kepada penyelenggara jalan. Pasal 24 ayat 1 mewajibkan perbaikan segera atas kerusakan yang dapat membahayakan pengguna jalan. Jika belum dapat diperbaiki, penyelenggara wajib memasang rambu atau tanda peringatan. Norma ini jelas. Negara tidak membenarkan pembiaran.

Ilustrasi kondisi jalan berlubang yang tidak segera diperbaiki hingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Korban tergeletak di sekitar titik lubang, sementara kendaraan mengalami kerusakan parah.
Visual ini menegaskan bahwa kelalaian perbaikan dan ketiadaan rambu peringatan dapat berujung proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sumber ilustrasi: abahtindik.com
Siapa yang bertanggung jawab. Status jalan menentukan kewenangan. Jalan nasional berada di bawah pemerintah pusat melalui kementerian teknis dan balai pelaksana. Jalan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Jalan kabupaten menjadi kewenangan bupati melalui dinas teknis. Jalan kota menjadi tanggung jawab wali kota.
Ketika kecelakaan terjadi, aparat penegak hukum akan menelusuri status jalan dan pejabat yang memiliki kewenangan pengelolaan.
Apa konsekuensinya jika kewajiban itu diabaikan. Pasal 273 dalam undang-undang yang sama mengatur sanksi pidana. Jika kelalaian menyebabkan kerusakan kendaraan atau luka ringan, ada ancaman pidana dan denda. Jika menimbulkan luka berat, ancaman meningkat. Jika mengakibatkan kematian, ancaman penjara dapat mencapai lima tahun disertai denda hingga ratusan juta rupiah. Ketentuan ini berlaku bagi pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan.
Bagaimana unsur pidana dapat terpenuhi. Pertama, ada kewajiban hukum untuk menjaga dan memperbaiki jalan. Kedua, kewajiban itu tidak dijalankan. Ketiga, muncul korban atau kerugian. Keempat, terdapat hubungan sebab akibat antara kerusakan jalan dan kecelakaan.
Jika laporan masyarakat sudah masuk, kondisi jalan rusak terlihat jelas, tidak ada penanganan, lalu terjadi kecelakaan di titik tersebut, maka proses hukum dapat berjalan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga mengatur kelalaian yang menyebabkan luka berat atau kematian. Jika unsur kelalaian terbukti, pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan teknis dapat dimintai pertanggungjawaban. Jabatan publik tidak hanya membawa kewenangan. Jabatan melekat dengan tanggung jawab hukum.
Mengapa edukasi ini penting. Jalan dibangun dari anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat. Setiap kerusakan yang dibiarkan tanpa tindakan menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan prioritas anggaran. Ketika korban jatuh, sorotan publik akan menguat.
Di era media sosial, satu rekaman kecelakaan dapat memicu perhatian luas dan tekanan terhadap pejabat terkait.
Masyarakat memiliki hak untuk menuntut keselamatan. Korban atau keluarga korban dapat menempuh jalur perdata untuk menuntut ganti rugi apabila dapat membuktikan adanya kelalaian. Dokumentasi kondisi jalan, bukti laporan sebelumnya, dan keterangan saksi menjadi bagian penting dalam pembuktian.
Opini ini bukan untuk menakut-nakuti. Tujuannya memberi pemahaman bahwa pembiaran memiliki konsekuensi hukum. Perbaikan cepat dan pemasangan rambu adalah langkah pencegahan yang wajib dilakukan. Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama.
Jalan berlubang tidak boleh menunggu korban berikutnya untuk diperbaiki. Hukum telah memberi batas yang jelas. Tindakan harus dilakukan sebelum proses pidana menjadi kenyataan.
Oleh
H. Muhajir Wahyu Ramadhan
Salam abahtindik











