HeadlinePemerintahan

Bupati Tulungagung Larang Kepala OPD WFH, Kebijakan Baru ASN Berlaku Mulai April 2026

3761
×

Bupati Tulungagung Larang Kepala OPD WFH, Kebijakan Baru ASN Berlaku Mulai April 2026

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG – abahtindik.com | Pemerintah Kabupaten Tulungagung mulai menerapkan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan Work From Home (WFH) yang dijadwalkan setiap hari Jumat. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pejabat struktural, khususnya pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menegaskan bahwa pejabat eselon II dan eselon III tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) tanpa pengecualian. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk penegasan tanggung jawab pimpinan dalam menjaga kinerja organisasi dan pelayanan publik.
“Kami mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat sesuai surat edaran, tetapi pimpinan harus tetap berada di tempat,” ujar Gatut Sunu, Selasa (07/04/2026).

Menurutnya, jabatan struktural menuntut kehadiran fisik sebagai bentuk kepemimpinan langsung. Pimpinan OPD dinilai harus menjadi teladan dalam kedisiplinan kerja, sekaligus memastikan roda pemerintahan berjalan optimal meskipun terdapat fleksibilitas kerja bagi ASN.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat yang memberikan ruang fleksibilitas kerja ASN. Namun, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menerapkan pengawasan lebih ketat pada level pimpinan guna mencegah penurunan kualitas pelayanan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Tulungagung, Soeroto, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak dilakukan secara menyeluruh atau “gebyah-uyah”. Sejumlah instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan beroperasi penuh dari kantor.

Instansi yang tidak diperkenankan menerapkan WFH meliputi rumah sakit, puskesmas, layanan perizinan, pengelolaan keuangan daerah, hingga unit layanan administrasi kependudukan. Selain itu, satuan kerja seperti Satpol PP, pemadam kebakaran, dinas perhubungan, dinas lingkungan hidup, serta badan usaha milik daerah (BUMD) dan sektor pendidikan juga tetap diwajibkan bekerja secara langsung di kantor.

Adapun bagi ASN pada level staf di OPD yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, kebijakan WFH diterapkan dengan skema bergilir. Sistem yang digunakan adalah komposisi 50 persen bekerja dari rumah dan 50 persen tetap bekerja di kantor.

Skema ini dirancang untuk menjaga kesinambungan koordinasi internal sekaligus memberikan fleksibilitas kerja tanpa mengganggu produktivitas. Pemerintah daerah berharap pola kerja campuran tersebut mampu meningkatkan efisiensi sekaligus menjaga kualitas layanan publik.

Langkah ini juga menjadi respons atas evaluasi kebijakan serupa di berbagai daerah, di mana penerapan WFH sebelumnya dinilai berpotensi menurunkan kualitas pelayanan jika tidak disertai pengawasan yang ketat.
Dengan pengaturan ini, Pemkab Tulungagung menargetkan transformasi budaya kerja ASN dapat berjalan lebih adaptif, namun tetap berorientasi pada kinerja dan pelayanan masyarakat.

Dok: abahtindik.com
Reporter: Endi S
Editor: Respati

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.