Headline

Polres Tulungagung Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Telepon Bawah Tanah, 10 Pelaku Ditangkap

1982
×

Polres Tulungagung Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Telepon Bawah Tanah, 10 Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG – abahtindik.com | Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap praktik pencurian kabel telepon bawah tanah yang dilakukan secara terorganisir. Dalam operasi penindakan yang digelar pada Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mengamankan 10 orang tersangka di lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus ini menjadi langkah tegas kepolisian dalam menjaga keamanan aset infrastruktur komunikasi yang tergolong objek vital dan berpotensi berdampak luas terhadap layanan publik.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya di kawasan permukiman warga dengan memanfaatkan kondisi lingkungan yang relatif sepi pada malam hari. Mereka menggunakan peralatan khusus untuk menggali tanah dan menarik kabel dari dalam jaringan bawah tanah.
Kanit 2 Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fafa Fatahillah Aslam, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang terstruktur. Dari 10 orang yang diamankan, satu orang berinisial AB bertindak sebagai koordinator, sementara sembilan lainnya berperan sebagai eksekutor lapangan.
“AB bertugas mengatur jalannya aksi, sedangkan pelaku lain menjalankan peran teknis seperti menggali, memotong, hingga menarik kabel menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi,” ujarnya, Selasa (07/04/2026).

Dari aspek modus operandi, para pelaku menargetkan kabel tembaga primer yang memiliki nilai ekonomis tinggi di pasar barang bekas. Motif utama yang terungkap dari hasil pemeriksaan adalah kebutuhan ekonomi instan, terutama untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku, antara lain potongan kabel tembaga primer ukuran 0,6 mm sepanjang 32,85 meter dan ukuran 0,8 mm sepanjang 19,57 meter. Selain itu, disita pula alat bantu berupa satu gancu, dua linggis untuk membongkar permukaan tanah dan aspal, serta satu unit mobil Toyota milik PT GMY yang digunakan sebagai sarana menarik kabel dari dalam tanah.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan bahwa praktik pencurian kabel tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas layanan komunikasi masyarakat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Langkah pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa serta memperkuat perlindungan terhadap infrastruktur vital yang menopang aktivitas publik sehari-hari.

Sumber: Polres Tulungagung
Reporter: Endi Sunaryo
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.