HeadlineHukum Kriminal

Tambang Ilegal Diduga Beroperasi di Serdang Bedagai, Agus Flores Desak Penindakan Tegas

807
×

Tambang Ilegal Diduga Beroperasi di Serdang Bedagai, Agus Flores Desak Penindakan Tegas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, abahtindik.com — Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik setelah mendapat perhatian dari Ketua Umum Fast Respon Counter Polri, Agus Flores. Isu ini mencuat pada Sabtu (11/4/2026) menyusul laporan warga yang mengaku terdampak langsung oleh aktivitas tersebut.

Laporan masyarakat menjadi titik awal pengungkapan dugaan praktik tambang tanpa izin resmi yang disebut telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Warga setempat menyampaikan keresahan atas intensitas kegiatan tambang yang dinilai semakin meningkat, baik dari sisi operasional maupun dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Berdasarkan keterangan warga, aktivitas pertambangan awalnya hanya melibatkan dua unit alat berat. Namun, dalam perkembangannya jumlah tersebut bertambah menjadi empat unit excavator yang aktif beroperasi di lokasi. Peningkatan aktivitas ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan dilakukan secara masif tanpa pengawasan yang memadai.

Dampak paling nyata dirasakan pada infrastruktur desa. Jalan kampung yang sebelumnya digunakan masyarakat kini mengalami kerusakan signifikan akibat lalu lalang kendaraan berat pengangkut material tambang. Kondisi ini dinilai mengganggu mobilitas warga serta berpotensi memperbesar risiko kecelakaan.

“Jalan kami rusak karena alat berat terus keluar masuk. Sekarang sudah empat excavator beroperasi,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain persoalan infrastruktur, warga juga menyoroti lemahnya kepatuhan terhadap larangan yang telah dipasang sebelumnya di lokasi tambang. Sekitar dua minggu sebelum laporan ini mencuat, spanduk larangan aktivitas tambang telah dipasang. Namun, imbauan tersebut diduga tidak diindahkan oleh pihak yang menjalankan kegiatan.

Kekhawatiran masyarakat tidak berhenti pada kerusakan jalan. Aktivitas pengerukan yang dilakukan di area perbukitan sekitar lokasi dinilai berpotensi memicu longsor serta merusak keseimbangan ekosistem. Risiko ini dipandang dapat mengancam keselamatan warga, terutama yang bermukim di sekitar area terdampak.

Menanggapi situasi tersebut, Agus Flores menegaskan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional sebagai bentuk respons atas laporan masyarakat. Ia menyatakan akan melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut kepada Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, guna memastikan adanya penanganan hukum yang komprehensif.

Selain itu, laporan resmi juga direncanakan akan diajukan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam waktu dekat agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini akan segera kami laporkan secara resmi agar bisa ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Agus Flores.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah. Selain berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan, praktik tersebut juga membawa konsekuensi langsung terhadap kerusakan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Sumber: Divisi Humas Polri
Reporter: Rijen Senario
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.