HeadlinePeristiwa

BNI Pastikan Pengembalian Dana Rp28 Miliar, DPR Nilai Respons Cepat Jaga Kepercayaan Publik

1440
×

BNI Pastikan Pengembalian Dana Rp28 Miliar, DPR Nilai Respons Cepat Jaga Kepercayaan Publik

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – abahtindik.com | Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, memberikan apresiasi atas langkah cepat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dalam merespons kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara yang mencapai Rp28 miliar. Dana tersebut diduga digelapkan oleh mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.

Apresiasi itu disampaikan Andre pada Minggu (19/4/2026), menyusul komitmen BNI untuk mengembalikan seluruh dana nasabah sesuai dengan perkembangan proses penyidikan yang tengah berjalan. Ia menilai langkah tersebut mencerminkan tanggung jawab institusi perbankan dalam menjaga integritas layanan serta kepercayaan publik.

Menurut Andre, respons cepat BNI dalam menangani persoalan ini menunjukkan bahwa mekanisme penanganan krisis di sektor perbankan dapat berjalan efektif ketika diiringi dengan komitmen perlindungan nasabah. Ia menegaskan bahwa pemenuhan hak nasabah merupakan aspek fundamental yang tidak dapat ditawar dalam sistem keuangan nasional.

Dalam keterangannya, Andre juga mengaitkan langkah tersebut dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya responsivitas lembaga negara dan BUMN terhadap persoalan masyarakat. Ia menilai, penyelesaian kasus ini menjadi indikator bahwa aspirasi publik mendapat perhatian dan ditindaklanjuti secara konkret oleh institusi terkait.

Lebih jauh, Andre mendorong BNI untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh, khususnya dalam aspek pengawasan internal, tata kelola risiko, serta sistem perlindungan nasabah. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan literasi produk keuangan agar masyarakat tidak mudah terjebak pada skema di luar sistem resmi perbankan.

Di sisi lain, Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan bahwa proses pengembalian dana nasabah sedang berjalan dan ditargetkan rampung dalam hari kerja pada pekan yang sama. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers virtual pada Minggu (19/4/2026).

Munadi menjelaskan, kasus ini pertama kali terdeteksi pada Februari 2026 melalui pengawasan internal BNI. Dari hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum, total dana yang diduga digelapkan mencapai Rp28 miliar. Pelaku, Andi Hakim Febriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam proses penahanan.

Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindakan individu yang dilakukan di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan. Produk yang ditawarkan kepada jemaat gereja dengan nama “Deposito Investment” dipastikan tidak terdaftar dan bukan bagian dari layanan resmi BNI.

Penegasan ini menjadi penting untuk memberikan kejelasan kepada publik bahwa transaksi yang terjadi tidak berada dalam koridor operasional bank, sekaligus sebagai langkah mitigasi terhadap potensi kesalahpahaman masyarakat terhadap produk perbankan resmi.

Dengan proses pengembalian dana yang tengah berlangsung, BNI berupaya memulihkan kepercayaan nasabah sekaligus memperkuat kredibilitas institusi. Kasus ini juga menjadi pengingat atas pentingnya penguatan sistem pengawasan internal dan edukasi publik dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.

Dok: analisapublik.id
Reporter: Respati
Editor: Kiki Juanda, SE

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.