JAKARTA, abahtindik.com – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak pemohon. Sidang ini menjadi bagian dari proses pengujian konstitusionalitas sejumlah pasal yang dinilai bermasalah dalam implementasinya.
Dalam persidangan tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Widodo Dwi Putro, menyampaikan pandangan kritis terkait sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Ia menilai, regulasi tersebut membuka peluang terjadinya privatisasi dalam pengadaan tanah tanpa disertai perlindungan hukum yang memadai bagi publik.
Widodo juga menyoroti penghapusan sejumlah instrumen lingkungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang menurutnya berpotensi melanggar hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Sains Indonesia, Syaiful Bahari. Ia menggarisbawahi adanya konflik norma antara UU Cipta Kerja dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), terutama terkait keberadaan Bank Tanah. Menurutnya, posisi Bank Tanah dalam regulasi tersebut dinilai ambigu karena berada di antara fungsi badan publik dan entitas privat.
“Ketidakjelasan status ini berpotensi bertentangan dengan semangat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Syaiful dalam keterangannya di persidangan.
Sementara itu, dari sisi saksi, Aep Darwis yang berasal dari Desa Batulawang, Cianjur, menyampaikan pengalaman langsung terkait dampak kebijakan tersebut. Ia mengaku telah menggarap lahan yang kini masuk dalam aset Bank Tanah selama lebih dari 30 tahun. Namun, dalam proses penetapannya, ia merasa tidak dilibatkan secara bermakna.
Keterangan para ahli dan saksi ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di Mahkamah Konstitusi untuk menilai apakah norma-norma dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi atau tidak.
Sidang lanjutan ini sekaligus menegaskan bahwa isu pengelolaan tanah, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum bagi masyarakat masih menjadi perhatian utama dalam pengujian undang-undang tersebut.
Sumber: Mahkamah Konstitusi
Reporter: Rijen Senario
Editor: Respati











