HeadlinePemerintahan

Aset Dilelang di Bawah Harga Pasar Saat Gagal Bayar, Bisakah Digugat? Ini Penjelasan Hukumnya

909
×

Aset Dilelang di Bawah Harga Pasar Saat Gagal Bayar, Bisakah Digugat? Ini Penjelasan Hukumnya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, abahtindik.com — Pelelangan aset milik debitur akibat gagal bayar kerap menjadi sorotan, terutama ketika nilai penjualan objek lelang dianggap jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar. Kondisi tersebut sering memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan akibat proses pelelangan tersebut.

Dalam praktik hukum perdata di Indonesia, pelelangan aset yang dijadikan jaminan kredit dapat dilakukan apabila debitur dinyatakan wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian. Namun demikian, pelaksanaan lelang tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, prinsip kehati-hatian, serta memperhatikan nilai ekonomis yang wajar terhadap objek yang akan dilelang.

Permasalahan terkait nilai lelang yang dinilai terlalu rendah telah beberapa kali menjadi objek sengketa di pengadilan. Sejumlah putusan yang kerap dijadikan rujukan dalam perkara serupa antara lain Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1020 K/Pdt/2024 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3277 K/Pdt/2000.

Dalam berbagai perkara yang berkaitan dengan sengketa lelang, pengadilan menilai bahwa apabila terdapat tindakan yang merugikan pihak tertentu akibat prosedur pelaksanaan lelang atau penetapan nilai lelang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka kondisi tersebut dapat menjadi objek sengketa yang dapat diuji melalui mekanisme peradilan.

Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain dapat menjadi dasar pengajuan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam konteks pelelangan aset, gugatan PMH dapat diajukan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, ketidaksesuaian prosedur, atau penetapan harga yang dianggap merugikan pemilik aset. Namun, pengajuan gugatan tersebut harus didukung dengan alat bukti yang kuat dan relevan.

Bukti yang umumnya diperlukan antara lain dokumen lelang, hasil penilaian independen (appraisal), bukti kepemilikan aset, serta perhitungan kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Keberadaan bukti-bukti tersebut menjadi faktor penting dalam menilai apakah suatu tindakan benar-benar memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum.

Pengamat hukum menilai bahwa harga lelang yang rendah tidak otomatis menjadi dasar untuk menyatakan suatu pelelangan melanggar hukum. Pengadilan akan menilai perkara secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari prosedur pelaksanaan lelang, dasar hukum yang digunakan, hingga ada atau tidaknya unsur kerugian yang dialami oleh pihak penggugat.

Oleh karena itu, pihak yang merasa dirugikan akibat proses pelelangan aset disarankan untuk terlebih dahulu melakukan kajian hukum secara menyeluruh serta berkonsultasi dengan advokat sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Isu ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak pemilik aset sekaligus kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi jaminan oleh lembaga keuangan. Di sisi lain, transparansi serta kepatuhan terhadap prosedur lelang dinilai menjadi faktor penting guna mencegah timbulnya sengketa hukum di kemudian hari.

Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Sumber: Kajian Hukum Perdata, Putusan Mahkamah Agung RI, KUHPerdata

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.