Headline

OTT 8 Pejabat Imigrasi LPKAN: Stempel Imigrasi Bukan untuk Dijual, OTT Delapan Pejabat Dinilai Jadi Alarm Keras bagi Kedaulatan NKRI

571
×

OTT 8 Pejabat Imigrasi LPKAN: Stempel Imigrasi Bukan untuk Dijual, OTT Delapan Pejabat Dinilai Jadi Alarm Keras bagi Kedaulatan NKRI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – abahtindik.com | Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (DPP LPKAN) Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan delapan orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (7/6/2026), LPKAN menyebut kasus tersebut menjadi peringatan serius terhadap integritas sistem keimigrasian Indonesia karena menyangkut kewenangan negara dalam mengatur lalu lintas orang asing yang masuk dan tinggal di wilayah Indonesia.

Menurut keterangan yang disampaikan LPKAN, para tersangka dijerat Pasal 12E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan serta Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

DPP LPKAN menegaskan bahwa stempel imigrasi merupakan simbol kewenangan negara yang tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Stempel imigrasi adalah stempel negara. Stempel negara tidak untuk dijual,” tegas DPP LPKAN dalam pernyataannya.

LPKAN mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kewenangan menentukan siapa yang dapat masuk dan tinggal di Indonesia merupakan bagian dari hak kedaulatan negara yang bersifat absolut.

Ketua I DPP LPKAN Indonesia, Sugiharto, menilai kasus OTT tersebut menjadi alarm keras karena menyangkut pintu masuk negara yang seharusnya dijaga dengan integritas tinggi.

“OTT delapan pejabat ini adalah alarm keras. Kedaulatan NKRI sedang diuji dari pintunya sendiri. Kalau cap ‘Setuju Izin Tinggal’ bisa dibeli, lalu apa bedanya kita dengan negara yang pintunya diobral? LPKAN tidak akan diam melihat gerbang bangsa digadaikan,” ujar Sugiharto.

LPKAN memaparkan sejumlah catatan penting yang menjadi perhatian dalam kasus tersebut.

Pertama, praktik penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin tinggal dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi karena berkaitan langsung dengan kedaulatan wilayah negara.

Kedua, dugaan pengaturan verifikasi pada portal mitra sebagaimana diungkap KPK disebut menjadi pukulan terhadap semangat reformasi birokrasi digital yang selama ini dibangun untuk meningkatkan transparansi pelayanan publik.

Ketiga, LPKAN menilai mayoritas petugas imigrasi yang bertugas di berbagai pintu masuk negara tetap bekerja secara profesional dan jujur. Karena itu, tindakan segelintir oknum tidak boleh menciptakan stigma negatif terhadap seluruh jajaran Imigrasi Indonesia.

Keempat, LPKAN mendorong transparansi dan audit terhadap harta kekayaan pejabat yang berada pada posisi strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024, kekayaan yang bersangkutan saat menjabat Dirjen Imigrasi tercatat sebesar Rp12,3 miliar yang terdiri atas tanah dan bangunan, kendaraan, kas, serta surat berharga.

Atas dasar itu, LPKAN meminta KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan audit mendalam terhadap LHKPN serta profil transaksi seluruh pejabat eselon I dan II di lingkungan Ditjen Imigrasi.

Kelima, LPKAN juga menyoroti adanya pemberitaan media nasional mengenai dugaan modus penyembunyian aset melalui pembelian properti menggunakan logam mulia atau emas guna menghindari pelacakan sistem keuangan.

Menurut Sugiharto, apabila dugaan tersebut terbukti, maka penanganannya tidak hanya terkait tindak pidana korupsi, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek pencucian uang dan penyamaran aset hasil kejahatan.

“Kalau benar ada upaya menyamarkan harta hasil kejahatan, maka itu bukan cuma korupsi. Itu penghinaan terhadap sistem keuangan negara,” tegasnya.

Meski demikian, LPKAN menegaskan seluruh informasi terkait perkara tersebut masih berada dalam proses penyidikan KPK. Organisasi tersebut menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum, DPP LPKAN juga menyampaikan himbauan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Imigrasi, dan petugas Imigrasi di seluruh Indonesia agar menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

LPKAN mengingatkan bahwa setiap keputusan pemberian maupun penolakan izin keimigrasian merupakan keputusan negara yang tidak boleh dipengaruhi kepentingan apa pun.

Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa era impunitas telah berakhir dan tidak ada jabatan yang kebal terhadap proses hukum. Para aparatur diminta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku serta berani melaporkan apabila menemukan praktik penyimpangan di lingkungan kerja.

LPKAN menyatakan siap menjadi mitra pengawas dalam mendorong terwujudnya tata kelola keimigrasian yang bersih dan akuntabel, termasuk melalui pengawasan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) maupun kantor-kantor imigrasi di daerah.

“LPKAN siap jadi mitra pengawas. Kami akan turun bersama DPD LPKAN ke PLBN dan Kantor Imigrasi daerah untuk memastikan gerbang NKRI benar-benar bersih. Indonesia berwibawa dimulai dari Imigrasi yang bersih,” tutup Sugiharto.

Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.