PemerintahanPeristiwa

Dari Aset Koruptor hingga Lelang Barang Rampasan, Kejagung Setorkan Lebih dari Rp1 Triliun ke Kas Negara

1605
×

Dari Aset Koruptor hingga Lelang Barang Rampasan, Kejagung Setorkan Lebih dari Rp1 Triliun ke Kas Negara

Sebarkan artikel ini

Jakarta – abahtindik.com | Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan pengembalian aset negara melalui berbagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana. Pada Senin (15/6/2026), Jaksa Agung ST Burhanuddin secara simbolis menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil pemulihan aset senilai lebih dari Rp1 triliun kepada Purbaya Yudhi Sadewa.

Penyerahan tersebut berlangsung di kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung di Kebagusan, Jakarta Selatan. Dana yang diserahkan berasal dari berbagai kegiatan pemulihan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung, mulai dari pelelangan barang rampasan negara, penelusuran aset milik terpidana korupsi, hingga pemulihan aset berupa tanah dan bangunan.

Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyebutkan total PNBP yang berhasil disetorkan kepada negara mencapai Rp1.029.874.376.628. Capaian tersebut dinilai sebagai wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara melalui pengelolaan aset hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kontribusi terbesar berasal dari hasil lelang yang digelar dalam kegiatan BPA Fair 2026 dengan nilai mencapai sekitar Rp978,19 miliar. Selain itu, Kejaksaan Agung juga berhasil memulihkan aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp30,99 miliar.

Tak hanya itu, hasil penelusuran aset milik terpidana kasus korupsi dan kredit macet Bank Bapindo, Eddy Tansil, turut memberikan kontribusi sebesar Rp51,68 miliar terhadap total nilai pemulihan aset yang diserahkan kepada negara.

Selain menyetorkan hasil pemulihan aset ke kas negara, Kejaksaan Agung juga menyerahkan hasil lelang kepada para korban dengan total nilai sekitar Rp19,12 miliar. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan melalui mekanisme pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel.

Keberhasilan pemulihan aset senilai lebih dari Rp1 triliun ini menjadi salah satu capaian penting dalam penguatan tata kelola aset hasil tindak pidana. Selain memberikan tambahan penerimaan bagi negara, langkah tersebut juga menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi turut berfokus pada pengembalian kerugian negara dan pemulihan hak masyarakat yang terdampak.

Editor: Respati

Sumber: Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.